RADAR SIDOARJO - Peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo kini memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran.
Hal tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah mengungkap kasus dugaan tindak pidana memperdagangkan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penjualan rokok ilegal di wilayah Sidoarjo.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya perdagangan rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Sidoarjo. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit III Satreskrim, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku saat melakukan transaksi,” ujar AKP Siko.
Penangkapan dilakukan pada Februari 2026 di SPBU Aloha, Gedangan, Sidoarjo. Saat itu petugas mendapati seorang laki-laki berinisial AP (37), warga Dusun Tanah Merah Dajah, Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Saat diamankan, pelaku tengah melakukan transaksi secara langsung (COD) dan membawa rokok tanpa pita cukai di dalam tas ransel warna biru dan tas plastik besar warna hitam yang diletakkan di atas sepeda motor.
“Pelaku memasarkan rokok ilegal melalui akun Facebook miliknya atas nama ‘Ahmad Sahroni’ di grup ‘Komunitas Rokok Sidoarjo’. Jika ada pembeli yang berminat, pelaku menentukan lokasi pertemuan dan melakukan transaksi secara tunai atau COD," imbuh AKP Siko.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, pelaku mengakui masih menyimpan stok rokok ilegal di kamar kosnya di wilayah Waru, Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 216 slop atau 2.160 pak, dengan jumlah keseluruhan antara 25.920 hingga 38.000 batang rokok dari berbagai merek. Nilai pembelian rokok tersebut mencapai Rp 32,4 juta.
Selain rokok, polisi juga mengamankan satu tas ransel biru, satu tas hitam, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menjalankan usaha penjualan rokok ilegal tersebut selama kurang lebih lima bulan, sejak Oktober 2025, dengan wilayah pemasaran hanya di sekitar Sidoarjo.
Polisi memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut mencapai sekitar Rp 162.000.000, dihitung dari perputaran stok senilai Rp 32,4 juta per bulan selama lima bulan.
“Motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan menjual rokok tanpa pita cukai yang harganya lebih murah dari rokok resmi. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok,” tegas AKP Siko. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista