Parkir di Sidoarjo Wajib Gunakan QRIS pada 2027

Diky Putra Sansiri • Dipublikasikan Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:32 WIB
ATURAN BARU: Parkir di Jalan Gajah Mada Sidoarjo yang selalu ramai wajib menggunakan QRIS pada 2027. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
ATURAN BARU: Parkir di Jalan Gajah Mada Sidoarjo yang selalu ramai wajib menggunakan QRIS pada 2027. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Era parkir tunai di Kabupaten Sidoarjo bakal segera berakhir. Bupati Sidoarjo Subandi menargetkan seluruh sistem pembayaran parkir beralih ke digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada 2027.

Petugas parkir yang menolak kebijakan tersebut diminta bersiap kehilangan pekerjaannya.

Baca Juga: Diduga Curi Motor di Parkiran Minimarket Sidoarjo, Pria 50 Tahun Diamankan

Subandi meminta seluruh juru parkir (jukir) mulai mempersiapkan diri mengikuti perubahan sistem pembayaran dari tunai menjadi nontunai.

Pemkab Sidoarjo tidak ingin penerapan digitalisasi parkir berjalan setengah-setengah. Subandi menegaskan, petugas parkir harus mengikuti kebijakan yang telah disiapkan pemerintah daerah. 

Baca Juga: Motor Oleng Tabrak Mobil Parkir di Krian Sidoarjo, Pengendara Tewas

Jika tidak bersedia, pemerintah akan mengevaluasi hingga mengganti petugas yang bersangkutan.

"Mulai hari ini kita sampaikan persiapan untuk 2027. Kita semua sudah pakai QRIS, semuanya nontunai. Mau tidak mau harus mengikuti. Kalau tidak mau, ya sudah, kita geser," ujar Subandi, Minggu (18/10).

Baca Juga: Modus Kecurangan Parkir di Alun-Alun Sidoarjo Terbongkar, Enam Jukir Nakal Diciduk

Menurut Subandi, kebijakan tersebut perlu ditegaskan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pemerintah ingin memastikan seluruh petugas memahami aturan baru sebelum penerapannya diberlakukan secara menyeluruh.

Dia juga mengingatkan bahwa pekerjaan sebagai jukir berkaitan langsung dengan penghidupan keluarga. Karena itu, sosialisasi dan pembekalan perlu dilakukan agar para petugas bisa beradaptasi tanpa harus menghadapi konflik dengan pemerintah daerah.

Baca Juga: Viral Balita di Sidoarjo Terbaring di Parkiran Minimarket

Pemkab Sidoarjo akan menyiapkan surat pernyataan berisi poin-poin kebijakan yang disampaikan dalam pengarahan tersebut. Surat itu menjadi bentuk komitmen petugas untuk mengikuti aturan digitalisasi parkir. 

Tak hanya mengubah metode pembayaran, Pemkab Sidoarjo juga akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas parkir. Dashboard monitoring dan kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) bakal dioptimalkan untuk memantau aktivitas petugas sekaligus penerimaan retribusi parkir.

Dengan sistem digital, pemerintah berharap potensi kebocoran pendapatan daerah dapat diketahui lebih jelas. Tingkat kedisiplinan petugas juga bisa dipantau melalui data transaksi dan pengawasan di lapangan.

Digitalisasi ini sekaligus diharapkan membuat pengelolaan parkir lebih transparan dan akuntabel. 

Setiap transaksi nontunai dapat menjadi bagian dari pencatatan penerimaan retribusi sehingga pengawasan tidak hanya bergantung pada laporan manual. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
parade QRIS sistem Bupati Pembayaran