RADAR SIDOARJO - Sengketa pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, kembali berlanjut.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya memenangkan warga. Namun, pihak penggugat menyatakan tidak akan menyerah dan berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Putusan PTTUN Surabaya Nomor 84/B/TF/2026/PT.TUN.SBY yang dijatuhkan pada akhir September 2026 itu menjadi kemenangan bagi Bupati Sidoarjo Subandi dalam perkara pembongkaran tembok yang berlangsung pada akhir 2025 hingga awal 2026.
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Banding Putusan PTUN Soal Tembok Mutiara Regency
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan banding dan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY tertanggal 17 Juli 2026. Dengan demikian, gugatan Suhartono, warga Mutiara Regency, ditolak seluruhnya.
Sebelumnya, PTUN Surabaya mengabulkan gugatan warga dan memerintahkan Bupati Sidoarjo membangun kembali tembok pembatas. Saat itu, tindakan pembongkaran dinilai tidak dilakukan secara cermat.
Baca Juga: Warga Pasang Seng Pasca Eksekusi Tembok Mutiara Regency–Mutiara City Sidoarjo, Ini Sikap Satpol PP
Namun, majelis hakim tingkat banding memiliki pertimbangan berbeda. Pembongkaran tembok dinilai telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kewenangan pemerintah daerah, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo I Komang Rai Warmawan mengatakan, putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan Bupati Subandi membuka akses jalan antarkawasan perumahan sah menurut hukum.
Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Segera Bongkar Tembok Pembatas Mutiara Regency-Mutiara City
“Alhamdulillah, berdasarkan putusan PTTUN Nomor 84 Tahun 2026, tindakan faktual Bapak Bupati membuka tembok di Perumahan Mutiara Regency dinyatakan sah oleh hakim tingkat tinggi,” ujar Komang, Jumat (16/10).
Menurut Komang, majelis hakim menilai pembongkaran dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, dan kepentingan umum.
Baca Juga: Eksekusi Tembok Mutiara Regency–Mutiara City Sidoarjo Ricuh, Begini Kronologinya
Salah satu pertimbangan yang menjadi perhatian ialah kondisi lalu lintas di Jalan Raya Jati Selatan yang kerap macet, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari. Kawasan tersebut juga dinilai rawan kecelakaan sehingga membutuhkan penanganan untuk meningkatkan aksesibilitas dan keselamatan pengguna jalan.
Integrasi jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City dipandang sebagai salah satu upaya untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus memperlancar mobilitas masyarakat.
Dalam persidangan sebelumnya, Pemkab Sidoarjo juga menghadirkan ahli hukum administrasi negara, Dr. Syaiful Aris, untuk memberikan keterangan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut.
Di sisi lain, warga Mutiara Regency belum menerima putusan banding tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahura Alfarouq, pihak penggugat menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke MA.
Dimas menilai majelis hakim PTTUN Surabaya belum mempertimbangkan perkara secara utuh. Dia juga mempertanyakan objektivitas hakim dalam menghasilkan putusan yang dinilainya belum memenuhi rasa keadilan bagi warga.
“Saya melihat hakim di pengadilan tinggi TUN terasa tidak objektif dan tidak leluasa dalam membuat putusan yang berkeadilan. Sehingga kami menempuh langkah hukum kasasi,” tegasnya.
Dia menyayangkan warga harus kembali memperjuangkan haknya ketika berhadapan dengan pemerintah yang memiliki kewenangan lebih besar. Menurut dia, pemerintah semestinya mengevaluasi kembali persoalan tersebut, alih-alih mempertahankan pembongkaran tembok yang dipermasalahkan warga.
“Ini kan sangat ironis. Seperti perkara ini, Bupati Sidoarjo seharusnya mengkaji kembali masalah ini, malah melawan rakyatnya,” ujarnya.
Tak hanya mempersoalkan pertimbangan hakim, pihak warga juga menduga pembongkaran tembok pembatas tersebut berkaitan dengan kepentingan tertentu yang menguntungkan korporasi. Dimas menilai tindakan Bupati Sidoarjo berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.
Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan pihak penggugat yang masih harus diuji melalui proses hukum.
Sementara itu, Pemkab Sidoarjo menyatakan siap menghadapi upaya hukum lanjutan yang ditempuh warga. Bagian Hukum Pemkab telah menyiapkan langkah untuk menyusun kontra memori kasasi setelah menerima dokumen resmi dari pihak penggugat.
Komang menjelaskan, berdasarkan pemantauan melalui sistem e-Court, pihak penggugat telah menyatakan akan mengajukan kasasi. Pemkab kini menunggu penyerahan memori kasasi sebagai dasar untuk menyiapkan tanggapan hukum.
“Kami masih menunggu penyerahan memori kasasi dari pihak penggugat. Setelah itu, kami akan menyusun dan mengajukan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Pemkab berharap putusan PTTUN Surabaya dapat dipertahankan pada tingkat kasasi. Pemerintah daerah menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut hingga MA menjatuhkan putusan.
Dengan rencana kasasi dari pihak warga, sengketa pembongkaran tembok Mutiara Regency dan Mutiara City masih berlanjut. Putusan MA nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan perkara tersebut. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo