Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat

Diky Putra Sansiri • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 15:08 WIB
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

RADAR SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor telah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong) melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).

Terpidana kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo itu keluar dari lapas pada 20 Agustus 2026.

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Diminta KPK dan Kemendagri Berbenah

Kabar tersebut mencuat setelah Gus Muhdlor kembali aktif di akun Instagram pribadinya. Pada Kamis (17/9), ia mengunggah aktivitas memancing di tengah laut dan menunjukkan hasil tangkapan ikan dalam unggahan tersebut.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman membenarkan bahwa Gus Muhdlor telah keluar dari Lapas Porong melalui mekanisme Pembebasan Bersyarat.

Baca Juga: JPU KPK Setujui Pembukaan Rekening Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Ini Alasannya

“Sudah, bebas PB (Pembebasan Bersyarat) yang bersangkutan,” kata Sohibur, Minggu (20/9).

Menurut Sohibur, Gus Muhdlor telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan PB setelah menjalani dua pertiga masa pidananya. Selama menjalani masa hukuman, dia juga dinilai aktif mengikuti program pembinaan dan tidak tercatat melakukan pelanggaran tata tertib.

Baca Juga: Sidoarjo Sudah Di-warning KPK, Subandi Ajak OPD Komitmen Anti Korupsi

“Yang bersangkutan sudah menjalani 2/3 masa pidananya,” jelasnya.

Sohibur menerangkan, Pembebasan Bersyarat diberikan setelah warga binaan memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya mengikuti program pembinaan dengan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, memperoleh remisi, serta telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana.

Baca Juga: Tiga Bupati Sidoarjo Tersandung Korupsi, Simak Upaya KPK Lakukan Pencegahan

Selain itu, warga binaan harus memenuhi kewajiban pembayaran denda maupun uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan.

“Selama menjalani pidana yang bersangkutan berperan aktif mengikuti proses pembinaan. Tidak ada pelanggaran tata tertib di dalam lapas, mendapatkan remisi, menjalani minimal 2/3 masa pidana, serta telah membayar denda atau uang pengganti sesuai jumlah yang ada di amar putusan pengadilan,” terang Sohibur.

Pemberian PB terhadap Gus Muhdlor tercantum dalam Daftar Lampiran Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.

SK tersebut diterbitkan bertepatan dengan pemberian remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gus Muhdlor sebelumnya menjabat sebagai Bupati Sidoarjo periode 2021–2024. Ia terjerat perkara korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo yang ditangani oleh KPK.

Dalam perkara tersebut, Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada 23 Desember 2024. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar dengan ketentuan subsider 1 tahun 6 bulan penjara. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
mantan Bebas Muhdlor KPK Bupati