Pemkab Sidoarjo Usul Punya Kewenangan Awasi SPPG

Diky Putra Sansiri • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 11:04 WIB
USULAN: Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Mohammad Ainur Rahman saat diwawancara media. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
USULAN: Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Mohammad Ainur Rahman saat diwawancara media. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo ingin tak sekadar menjadi penonton dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemerintah daerah mengusulkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar diberi kewenangan untuk ikut mengawasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah Sidoarjo.

Baca Juga: Katanya Dicopot, Kepala SPPG Kalitengah Masih Aktif, Hadir di Rakor MBG Sidoarjo

Usulan tersebut dinilai penting karena dampak pelaksanaan MBG langsung dirasakan masyarakat Sidoarjo. Terlebih, kasus keracunan massal di Pondok Pesantren (Ponpes) Manbaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, menjadi evaluasi serius terhadap tata kelola program tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Mohammad Ainur Rahman mengatakan, Pemkab Sidoarjo memiliki perangkat hingga tingkat wilayah yang dinilai dapat dilibatkan dalam pengawasan SPPG.

Baca Juga: 45 Santri Manbaul Hikam Sidoarjo Kembali ke Rumah Sakit, Efek Keracunan MBG Kambuh

"Pak Bupati menyarankan, kita juga diberi kewenangan untuk mengawasi," ujar Ainur, Senin (14/9).

Menurut Ainur, Pemkab memiliki jaringan pengawasan yang cukup lengkap. Mulai dari kepala puskesmas (kapus), camat, hingga kepala desa (kades). Keterlibatan perangkat daerah tersebut dinilai dapat membuat pengawasan terhadap SPPG lebih efektif karena berada langsung di wilayah penerima manfaat.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Bentuk Satgas MBG, SPPG Bakal Diawasi dari Dapur hingga Pengiriman

"Ini kan lebih mudah. Kita punya kepala puskesmas, kita punya camat, kepala desa. Itu kan akan lebih efektif," jelasnya.

Usulan tersebut, lanjut Ainur, telah disampaikan kepada pihak BGN, termasuk saat jajaran BGN dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) hadir di Sidoarjo. Penyampaian juga dilakukan secara berjenjang melalui pemerintah provinsi hingga ke pemerintah pusat.

Baca Juga: DPRD Sidoarjo Kecewa BGN dan SPPG Mangkir Hearing MBG

"Rekomendasi dari provinsi, korwil provinsi hadir kemarin. Sudah disampaikan itu. Kita menyampaikan seperti itu," katanya.

Pemkab Sidoarjo menilai pembagian kewenangan pengawasan menjadi penting. Sebab, ketika terjadi persoalan dalam pelaksanaan MBG, dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah pusat sebagai penyelenggara program, tetapi juga pemerintah daerah dan masyarakat setempat. 

Pemkab tetap mendukung program tersebut, namun meminta adanya pembenahan tata kelola agar pelaksanaannya lebih aman dan terkontrol.

"Kita mendukung program ini, tapi ada perbaikan dalam tata kelola, pasti," ungkap Ainur.

Salah satu poin yang didorong Pemkab adalah persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). SPPG yang belum mengantongi SLHS dinilai seharusnya tidak diperbolehkan menjalankan operasional sebelum memenuhi persyaratan tersebut.

"Salah satunya yang kita usulkan tadi, kalau SPPG-nya itu belum ber-SLHS, alangkah baiknya jangan diberi izin operasional," tandasnya.

Dorongan pengawasan tersebut semakin relevan setelah kasus keracunan massal MBG terjadi di Ponpes Manbaul Hikam, Tanggulangin. Ratusan santri menjadi korban setelah menyantap makanan MBG yang dipasok SPPG Kalitengah. SPPG tersebut kemudian disuspend.

Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai. Sebanyak 116 santri sempat kembali dibawa ke rumah sakit karena diduga mengalami kekambuhan gejala. Sebagian besar telah diperbolehkan pulang setelah kondisi membaik.

Dengan cakupan MBG yang menyasar ribuan penerima manfaat setiap hari, Pemkab Sidoarjo menilai pengawasan tidak bisa hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Pengawasan harus diperkuat sejak makanan diproduksi, sebelum didistribusikan, hingga diterima dan dikonsumsi masyarakat. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
keracunan pemkab pengawasan Mbg SPPG