RADAR SIDOARJO - Sudah memungut pajak 10 persen dari konsumen, tetapi belum menyetorkannya ke kas daerah. Kondisi tersebut membuat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas dengan menempelkan stiker peringatan di sejumlah gerai restoran dan kuliner.
Tak tanggung-tanggung, sepanjang Januari hingga September 2026, BPPD Sidoarjo telah melakukan penindakan terhadap sekitar 45 objek pajak. Sebanyak 90 persen di antaranya akhirnya melunasi kewajiban setelah mendapat penindakan atau peringatan.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Pajak, DJP Jatim–GP Ansor Jatim Jalin Kerja Sama
Terbaru, pada Kamis (3/9), BPPD Sidoarjo menempelkan dua stiker pada gerai wajib pajak. Masing-masing satu stiker Belum Lunas Pajak dan satu stiker Dalam Pengawasan.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Pengendalian Pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo, Hermadi Listiawan, mengatakan pemasangan stiker bukan langkah pertama yang dilakukan pihaknya.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Pajak, DJP Jatim–GP Ansor Jatim Jalin Kerja Sama
Sebelum penindakan, wajib pajak telah diberi pembinaan, pemberitahuan, hingga surat teguran. Namun, ketika kewajiban tetap tidak dipenuhi, BPPD terpaksa memasang stiker sebagai bentuk penindakan.
“Sudah melalui mekanisme surat teguran dan pemberitahuan penempelan stiker. Ketika sampai batas waktu yang ditentukan belum melakukan pembayaran, kami terpaksa melakukan penempelan stiker,” ujar Hermadi, Rabu (9/9).
Baca Juga: Wabup Apresiasi Layanan BPPD di CFD Sidoarjo, Permudah Warga Bayar Pajak
Hermadi menjelaskan, terdapat dua jenis stiker yang digunakan BPPD. Stiker Belum Lunas Pajak diberikan kepada wajib pajak yang telah memiliki kewajiban membayar pajak, tetapi belum menyetorkannya ke kas daerah.
Sementara Stiker Dalam Pengawasan diberikan kepada wajib pajak yang bermasalah dalam pemenuhan akses data transaksi atau terdapat selisih pembayaran yang membutuhkan klarifikasi.
Baca Juga: BPPD Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak hingga Oktober 2026
Menurut Hermadi, persoalan menjadi serius ketika wajib pajak sudah mencantumkan pungutan pajak 10 persen dalam struk pembayaran konsumen, tetapi uang tersebut belum disetorkan ke kas daerah.
“Utamanya yang seperti itu. Istilahnya ada kebocoran keuangan karena uangnya belum masuk,” tegasnya.
Ia menyebut, mayoritas wajib pajak langsung menyelesaikan tunggakan setelah mendapat penindakan. Bahkan, ada wajib pajak yang langsung membayar setelah menerima surat pemberitahuan pemasangan stiker tanpa menunggu stiker benar-benar ditempel.
“Ketika kami melakukan penempelan stiker, biasanya hari itu juga langsung dibayar, besoknya, atau paling lambat seminggu kemudian sudah dibayar,” jelas Hermadi.
Dari sekitar 45 objek yang ditindak sepanjang 2026, sekitar 90 persen telah melakukan pembayaran, sedangkan sekitar 10 persen masih belum melunasi kewajibannya. Penindakan paling sering dilakukan pada Agustus dan September, dengan rata-rata sekitar empat stiker ditempel setiap bulan.
Menariknya, objek pajak yang menjadi sasaran penindakan mayoritas merupakan brand besar yang memiliki banyak cabang.
Pada penindakan terbaru, BPPD menyasar tiga objek pajak. Dua di antaranya dipasang stiker, sedangkan satu objek yang semula akan dipasang stiker batal karena wajib pajak telah melakukan pembayaran ketika petugas tiba di lokasi.
Dua lokasi yang ditempeli stiker tersebut yakni Es Teh Indonesia Deltasari, Kecamatan Waru, dan Kebuli Ijab Qabul di Jalan Raya Taman Pinang Indah (TPI), Sidoarjo.
Hermadi mengatakan, seluruh tindakan tersebut telah dilakukan sesuai SOP serta ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo.
Khusus stiker Dalam Pengawasan, lanjut dia, pemasangan tidak otomatis berarti wajib pajak terbukti melakukan pelanggaran. Stiker tersebut bisa dilepas setelah persoalan transaksi atau akses data berhasil diklarifikasi.
“Kalau ada selisih pembayaran, kami butuh konfirmasi. Setelah dikonfirmasi dan datanya bisa dipertanggungjawabkan, stiker kami lepas,” katanya.
Hal serupa berlaku bagi wajib pajak yang belum memberikan akses data transaksi untuk pemasangan alat perekam transaksi atau taxmon. Setelah akses diberikan dan data dapat diverifikasi, stiker akan dilepas.
BPPD juga memberikan batas waktu pembayaran. Setelah melewati jatuh tempo, wajib pajak pada prinsipnya dikenai denda 1 persen dari pokok pajak yang belum dibayar untuk setiap periode keterlambatan. Namun, saat ini terdapat program pembebasan denda sehingga wajib pajak yang melunasi tunggakan cukup membayar pokok pajaknya.
Hermadi menegaskan, pembayaran pajak dilakukan secara online dan langsung masuk ke kas daerah, bukan melalui petugas BPPD.
“Setelah kewajibannya dipenuhi, sesuai SOP maksimal 1x24 jam stikernya langsung kami lepas,” ujarnya.
Tak berhenti pada penindakan terhadap dua gerai, BPPD Sidoarjo berencana melakukan evaluasi pembayaran pajak secara menyeluruh terhadap seluruh gerai Es Teh Indonesia di Sidoarjo.
Langkah tersebut dilakukan apabila BPPD menemukan indikasi belum seluruh pungutan pajak yang dibebankan kepada konsumen disetorkan ke kas daerah.
“Yang belum bayar akan kami peringatkan. Jika tidak diindahkan, akan kami tempel stiker semuanya,” tegas Hermadi.
Bahkan, apabila ditemukan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, BPPD akan memasang alat perekam transaksi atau taxmon. Jika wajib pajak menolak memberikan akses data transaksi, stiker Dalam Pengawasan juga akan ditempel.
BPPD juga memastikan pungutan PBJT makanan dan minuman (PBJT Mamin/PB1) yang dibebankan kepada konsumen merupakan pajak daerah yang wajib disetorkan sesuai nominal yang dipungut.
“Semua brand Es Teh Indonesia sudah memungut PBJT Mamin kepada konsumennya, sehingga harus disetorkan ke kas daerah sesuai yang mereka pungut,” katanya.
Hal serupa juga menjadi perhatian BPPD terhadap gerai Kebuli Ijab Qabul, dikarenakan terdapat indikasi selisih pembayaran antara taxmon dengan pajak yang dibayarkan.
Hermadi turut mengajak masyarakat ikut mengawasi kepatuhan pembayaran pajak daerah. Konsumen dapat menyampaikan bukti transaksi atau struk pembelian, khususnya dari objek-objek pajak yang sudah mencantumkan pajak restoran/PBJT Mamin pada struk pembayaran.
“Silakan menyampaikan struk pembelian kepada kami untuk bisa kami cek, apakah sudah terekam di taxmon atau belum, struk tersebut akan kami undi melalui program DIJAPRI (Digital Jayandaru Tax Prize) dan akan mendapatkan hadiah menarik pada setiap periodenya,” pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo