APBD Perubahan Sidoarjo 2026 Dipangkas, Pendapatan Turun Rp 83,4 Miliar

Diky Putra Sansiri • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 17:31 WIB
Bupati Sidoarjo Subandi
Bupati Sidoarjo Subandi

RADAR SIDOARJO - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo 2026 kembali mengalami penyesuaian. Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memangkas target pendapatan daerah hingga Rp 83,44 miliar.

Penyesuaian tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (31/8). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Pendapatan Sidoarjo Turun Rp 83,4 Miliar, Belanja Daerah Ikut Dipangkas dalam Rancangan Perubahan APBD 2026

Dalam paparannya, Subandi menyebut target pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp 4,956 triliun. Angka tersebut turun Rp 83,44 miliar dibanding target awal sebesar Rp 5,040 triliun.

Tidak hanya pendapatan, anggaran belanja daerah juga mengalami penurunan. Dalam rancangan perubahan APBD, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 5,613 triliun, turun Rp 102,78 miliar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 5,716 triliun.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Tegaskan APBD Harus Berdampak Nyata, Fokus Pelayanan Publik hingga Perluasan Lapangan Kerja

Sementara itu, alokasi pembiayaan daerah dalam perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp 656,38 miliar. Angka tersebut turun Rp 19,34 miliar dibanding alokasi awal sebesar Rp 675,72 miliar.

Subandi menjelaskan, perubahan APBD dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Fraksi Gerindra Sidoarjo Warning Risiko Pelanggaran Hukum dalam Kebijakan BUMD saat Pengesahan APBD 2026

Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA), pergeseran anggaran antarorganisasi, program, kegiatan maupun jenis belanja, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, hingga kondisi darurat dan keadaan luar biasa.

"Pengelolaan keuangan yang baik akan menjadikan fiskal daerah semakin kokoh dan mampu menjawab perubahan-perubahan yang terjadi," kata Subandi dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Proyeksi Keuangan dalam APBD 2026 yang Disusun Pemkab Sidoarjo Dinilai DPRD Terlalu Pesimis

Menurutnya, penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 juga telah melalui sinkronisasi antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo. 

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) 2026 serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.

Subandi menegaskan, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada regulasi. Selain itu, pengelolaan fiskal harus didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal.

"Memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo, maka Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan rincian tersebut," ujarnya.

Setelah penyampaian nota penjelasan, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo. Pembahasan juga melibatkan komisi-komisi DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai mitra kerja masing-masing.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih. Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD Sidoarjo, sebanyak 35 anggota dewan hadir dalam rapat. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
APBD Anggaran pemkab Rancangan Bupati