RADAR SIDOARJO - Kabar baik bagi masyarakat Sidoarjo yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen sekaligus membebaskan denda. Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Maret 2027.
Keringanan pajak tersebut disosialisasikan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dalam kegiatan sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta PBB dan BPHTB PTSL di Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kamis (20/8) siang.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah III BPPD Kabupaten Sidoarjo Supriyanto mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat proses administrasi pertanahan.
"Untuk PTSL setiap tahun kami ada kebijakan pengurangan 50 persen, dendanya dibebaskan. Penghitungannya sesuai dengan tahun terbitnya sertifikat," ujarnya.
Menurut Supriyanto, masyarakat yang sudah memiliki kemampuan membayar BPHTB dapat memanfaatkan layanan jemput bola yang disediakan BPPD. Sementara bagi masyarakat yang belum mampu membayar BPHTB sekaligus, PBB dapat dipecah sesuai luasan tanah yang tercantum dalam sertifikat.
Pemecahan PBB tersebut penting dilakukan agar data pajak sesuai dengan kepemilikan sertifikat. Sebab, masih ditemukan PBB yang tercatat atas nama keluarga atau pemilik sebelumnya meskipun sertifikat tanah sudah berpindah nama.
"Harapannya PBB-nya sesuai dengan nama di sertifikat. Bisa jadi PBB-nya masih satu kesatuan dengan keluarganya. Ketika sertifikat pecah, PBB-nya belum dipecah," jelasnya.
Pengurusan juga tidak harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPPD. Masyarakat dapat mengajukan secara daring melalui layanan yang disediakan BPPD. Proses juga dapat dilakukan melalui PPAT atau notaris yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan BPHTB.
Untuk validasi BPHTB, masyarakat cukup mengirimkan bukti pembayaran BPHTB dan PPh melalui layanan hotline. Apabila dokumen lengkap, proses validasi ditargetkan selesai dalam satu hari. Hasil validasi kemudian dikirimkan kembali melalui telepon seluler atau WhatsApp.
Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan PTSL antara lain KTP, bukti lunas PBB, sertifikat lengkap, foto objek PBB, alamat email, serta dokumen tambahan apabila terdapat ketidaksesuaian data.
Supriyanto mencontohkan, apabila PBB masih atas nama orang tua sedangkan sertifikat sudah atas nama anak, pemohon dapat melampirkan Kartu Keluarga (KK). Jika hubungan kepemilikan tidak dapat dibuktikan melalui KK, dapat ditambahkan keterangan dari desa mengenai riwayat tanah, misalnya hibah dari kakek kepada cucu.
Selain mendorong pemanfaatan keringanan BPHTB PTSL, sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan terkait pengalihan bagi hasil PKB dan BBNKB menjadi opsen. Pemkab Sidoarjo memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran cost sharing dan melaksanakan role sharing melalui sejumlah kegiatan.
Sosialisasi di Desa Candipari merupakan kegiatan ke-12 dari total 18 kegiatan yang direncanakan. Kegiatan melibatkan UPTD Bapenda Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo serta Polresta Sidoarjo, khususnya terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Supriyanto mengatakan, selain sosialisasi, kegiatan role sharing juga mencakup operasi gabungan, pendataan, pembayaran hingga penagihan pajak.
Di sisi lain, BPPD mencatat penerimaan PBB menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penerimaan dari BPHTB dan BBNKB cenderung terpengaruh kondisi ekonomi masyarakat.
"Kalau PBB meningkatnya luar biasa. Kalau BPHTB, kondisi ekonomi seperti ini, pengeluaran-pengeluaran besar. BPHTB itu pengeluaran yang cukup besar nilainya. Termasuk BBNKB, orang beli kendaraan bermotor juga turun," katanya.
Karena itu, BPPD terus mendorong pembayaran PBB melalui sosialisasi dan layanan jemput bola. Antusiasme masyarakat disebut lebih tinggi ketika petugas datang langsung ke desa.
Supriyanto juga menjelaskan, pembayaran PBB kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi pembayaran maupun layanan perbankan secara manual.
Ia berharap meningkatnya kepatuhan membayar pajak dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah menurunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat.
"Pajak itu menjadi penopang utama saat ini. Ketika transfer keuangan dari pusat ke daerah turun, mau tidak mau dari pajak. Harapannya tingkat partisipasi masyarakat untuk melakukan pembayaran naik dengan sosialisasi seperti ini," pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo