Lapas Porong Sidoarjo Serahkan WNA Malaysia Terpidana Narkotika ke Imigrasi

Diky Putra Sansiri • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:33 WIB
BEBAS: WNA asal Malaysia diserahkan ke Imigrasi Surabaya, Kamis (20/8). (LAPAS KELAS I SURABAYA)
BEBAS: WNA asal Malaysia diserahkan ke Imigrasi Surabaya, Kamis (20/8). (LAPAS KELAS I SURABAYA)

RADAR SIDOARJO - Setelah menjalani hukuman pidana selama 16 tahun akibat kasus narkotika, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MG akhirnya menyelesaikan masa pidananya di Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong, Sidoarjo.

Namun, kebebasan MG belum serta-merta membuatnya dapat meninggalkan Indonesia. Pada Kamis (20/8), MG diserahkan pihak Lapas Kelas I Surabaya kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani proses keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Perdana, Upacara Kemerdekaan RI di Dalam Lapas Porong Sidoarjo, Libatkan Berbagai Unsur Masyarakat

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari prosedur penanganan WNA yang telah selesai menjalani masa pidana di Indonesia. Setelah seluruh masa hukumannya berakhir, MG beserta dokumen administrasi yang diperlukan diserahkan kepada petugas imigrasi.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman mengatakan, penyerahan WNA yang telah menyelesaikan masa pidana kepada pihak imigrasi merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga.

Baca Juga: 22 Napi Lapas Porong Sidoarjo Kembali Sekolah, Kejar Paket Jadi Bekal Masa Depan

"Penyerahan WNA yang telah selesai menjalani masa pidana kepada pihak imigrasi merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga dalam memastikan proses selanjutnya berjalan sesuai aturan," ujarnya.

Sohibur menegaskan, pihaknya memastikan seluruh proses administrasi dan penyerahan MG berjalan tertib serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional, Lapas Porong Sidoarjo Berbagi Sembako di Panti Asuhan

Selanjutnya, MG menjadi tanggung jawab Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani tahapan keimigrasian sebagai WNA yang telah selesai menjalani masa pidana di Indonesia.

"Seluruh proses administrasi dan penyerahan warga negara asing yang telah selesai menjalani masa pidananya kami pastikan dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Proses penyerahan berlangsung di Lapas Kelas I Surabaya dengan melibatkan petugas pemasyarakatan dan imigrasi. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan perpindahan tanggung jawab terhadap MG berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Penanganan tersebut sekaligus menunjukkan sinergi antara jajaran pemasyarakatan dan keimigrasian dalam menangani WNA yang menjalani proses hukum di Indonesia. 

Setelah masa pidana berakhir, proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak imigrasi sesuai aturan keimigrasian yang berlaku. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
Porong wna pidana Lapas Malaysia