RADAR SIDOARJO - Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sidoarjo tak lagi cukup diukur dari banyaknya pekerja yang terdaftar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kini mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan benar-benar berdampak pada kesejahteraan sekaligus membantu menekan angka kemiskinan.
Baca Juga: Duta Muda BPJS Kesehatan 2026 Siap Ajak Generasi Muda Peduli JKN
Hingga 14 Agustus 2026, sebanyak 474.455 pekerja dari sekitar 1,05 juta angkatan kerja di Sidoarjo telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Capaian tersebut setara 46,27 persen, melampaui target 41,34 persen.
Namun, angka tersebut juga menunjukkan masih ada sekitar 575.938 pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: 42.210 Pekerja Rentan Sidoarjo Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan, perluasan kepesertaan harus dibarengi dengan evaluasi terhadap dampak program bagi masyarakat.
"Kepesertaan itu tidak boleh berhenti sebagai pencapaian angka. Program perlindungan pekerja harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendukung penurunan angka kemiskinan," ujar Fenny saat Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2026 dan Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan, Selasa (18/8).
Menurut Fenny, evaluasi BPJS Ketenagakerjaan ke depan tidak cukup hanya mencatat jumlah peserta maupun anggaran yang telah dikeluarkan. Pemerintah perlu melihat keterkaitannya dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk perubahan pada kelompok desil satu hingga lima.
"Kami berharap data yang ditampilkan benar-benar berdampak terhadap penurunan kemiskinan," tegasnya.
Baca Juga: Perkuat Sinergi, BPJS Kesehatan dan Kejari Sidoarjo Perpanjang Perjanjian Kerja Sama
Untuk memperluas perlindungan, Pemkab Sidoarjo mendorong Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan. Gerakan tersebut diusulkan dimulai dari pejabat struktural di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan diterapkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Fenny menyebut gerakan tersebut sebagai bentuk kepedulian aparatur pemerintah terhadap pekerja yang berada dalam kondisi rentan.
"Gerakan ASN Sadar BPJS Ketenagakerjaan kami harapkan dapat diterapkan di masing-masing perangkat daerah, dimulai dari pejabat struktural. Ini merupakan bentuk kepedulian kita untuk membantu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan," katanya.
Tak hanya pekerja rentan, seluruh OPD juga diminta memastikan siswa maupun mahasiswa yang menjalani kegiatan magang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan serupa didorong bagi berbagai mitra kerja pemerintah, mulai KONI, Guk Yuk Sidoarjo, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), relawan program pemerintah, hingga pekerja yang terlibat dalam kegiatan swakelola desa.
Setiap OPD diminta menyusun langkah fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra kerja maupun pekerja rentan di lingkungannya.
Fenny menegaskan, keberhasilan program tidak semestinya diukur dari penghargaan yang diterima pemerintah, melainkan dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
"Penghargaan bukan tujuan utama, tetapi menjadi bonus ketika program yang kita jalankan benar-benar memberikan manfaat dan hasil yang baik bagi masyarakat," tuturnya.
Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Arie Fianto Sofyan menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Sidoarjo dalam memperluas Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Menurutnya, capaian kepesertaan Sidoarjo menjadi salah satu yang terbaik di Jawa Timur. Kolaborasi dengan Pemkab akan terus diperkuat agar pekerja yang belum terlindungi dapat segera masuk dalam program jaminan sosial.
"Kami terus berkolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo untuk memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menjaga kepesertaan agar pekerja yang sudah terlindungi tidak kembali kehilangan jaminannya," ujarnya.
Besarnya manfaat program juga terlihat dari nilai santunan yang telah disalurkan. Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan sekitar Rp 2,2 triliun kepada lebih dari 204 ribu penerima manfaat.
Sementara sepanjang Januari hingga Juli 2026, manfaat telah diberikan kepada sekitar 31 ribu pekerja dengan nilai mencapai Rp 607 miliar.
Perbup Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2026 menjadi salah satu landasan untuk memperkuat sinergi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi mitra kerja dan tenaga kerja binaan perangkat daerah. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo