RADAR SIDOARJO - Momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI membawa pengurangan masa pidana bagi mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Terpidana kasus korupsi itu mendapat Remisi Umum (RU) selama tiga bulan dari Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong, Senin (17/8).
Dengan remisi tersebut, Gus Muhdlor tetap dijadwalkan bebas murni pada awal 2028. Ia merupakan salah satu dari 1.108 warga binaan Lapas Kelas I Surabaya yang memperoleh Remisi Umum Kemerdekaan tahun ini.
Baca Juga: Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Denda yang Harus Dibayar
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman mengatakan, dari total 1.672 warga binaan, sebanyak 1.108 orang mendapatkan remisi. Rinciannya, 1.097 orang menerima RU I dan 11 orang menerima RU II.
“Gus Muhdlor mendapat remisi tiga bulan. Bebas murni 2028,” kata Sohibur, Senin (17/8).
Baca Juga: Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan Hari Ini, Ini Jadwalnya
Sementara itu, dari 11 penerima RU II, terdapat dua warga binaan yang dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi sesuai ketentuan. Satu warga binaan langsung bebas, sedangkan satu lainnya telah menyelesaikan pidana pengganti denda.
Dua warga binaan tersebut masing-masing berinisial CM dan RS. CM merupakan warga binaan perkara pembunuhan dengan masa pidana 20 tahun dan mendapatkan remisi enam bulan.
Baca Juga: Gus Muhdlor Beberkan Capaian Prestasi selama Menjabat Bupati Sidoarjo saat Pledoi
Sedangkan RS merupakan warga binaan perkara narkotika yang menjalani pidana pengganti denda. Keduanya dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.
Di sisi lain, sebanyak 564 warga binaan belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: JPU KPK Setujui Pembukaan Rekening Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Ini Alasannya
Jumlah tersebut terdiri dari 50 warga binaan berstatus BIII.S atau menjalani pidana pengganti denda, 50 warga binaan dengan pidana seumur hidup, 15 warga binaan dengan pidana mati, serta 449 warga binaan yang masuk Register F atau menjalani hukuman disiplin.
Baca Juga: Sampaikan Pledoi, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Menangis, Ini Isi Pembelaannya
Gus Muhdlor sendiri merupakan Bupati Sidoarjo periode 2021-2024. Ia divonis empat tahun enam bulan penjara pada Desember 2024 setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Persyaratan tersebut antara lain telah menjalani masa pidana paling singkat enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Proses pemberian remisi dilakukan melalui verifikasi administrasi dan pemenuhan persyaratan secara objektif dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sohibur menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan konsisten mengikuti pembinaan.
Lapas Kelas I Surabaya juga memastikan program pembinaan tetap diberikan kepada seluruh warga binaan, termasuk mereka yang belum memperoleh remisi. Hal itu menjadi bagian dari proses reintegrasi sekaligus persiapan agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo