Sound Horeg Tak Dilarang, Pemkab Sidoarjo Hanya Batasi, Ini Aturannya

Diky Putra Sansiri • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 14:11 WIB
HIBURAN: Ilustrasi sound horeg di Sidoarjo. (RADAR SIDOARJO)
HIBURAN: Ilustrasi sound horeg di Sidoarjo. (RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo resmi menerbitkan aturan penggunaan sound system atau pengeras suara di tengah maraknya kegiatan yang menggunakan sound horeg.

Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 000/2/438.6.5/2026, pemerintah tidak melarang penggunaan sound system, tetapi memberikan batasan tegas terkait tingkat kebisingan, kendaraan pengangkut, waktu, tempat, hingga rute penggunaannya.

Baca Juga: Komisi D: Sound Horeg di Sidoarjo Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

SE yang ditandatangani Bupati Sidoarjo Subandi pada 9 Agustus 2026 itu menjadi pedoman bagi masyarakat, penyelenggara kegiatan, pengusaha persewaan sound system, maupun Event Organizer (EO) agar penggunaan pengeras suara tidak mengganggu ketertiban umum maupun menimbulkan dampak sosial.

Salah satu poin utama yang diatur adalah batas tingkat kebisingan. Untuk sound system statis atau berada di lokasi yang telah ditentukan, seperti kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni, dan budaya, batas maksimal yang diperbolehkan mencapai 120 dBA.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Terbitkan Surat Edaran Batasan Penggunaan Sound Horeg

Sementara itu, untuk penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval, penyampaian pendapat di muka umum, serta kegiatan lain yang bersifat nonstatis atau berpindah tempat, batas maksimal ditetapkan 85 dBA.

“Penggunaan sound system/pengeras suara statis/di tempat yang telah ditentukan pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni dan budaya pada ruang terbuka dan tertutup maksimal 120 dBA,” demikian bunyi SE Bupati Sidoarjo.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Akan Tertibkan Sound Horeg yang Ganggu Warga saat Perayaan HUT RI

Aturan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan mengenai kesehatan lingkungan dan baku tingkat kebisingan yang berlaku.

Selain suara, Pemkab Sidoarjo juga mengatur kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system. Kendaraan pengangkut wajib memenuhi uji kelayakan kendaraan atau KIR, sehingga aspek keselamatan di jalan tetap menjadi perhatian.

Baca Juga: Sound Horeg Nyadran di Perahu Balongdowo Candi Sidoarjo Tenggelam

Pengaturan juga berlaku terhadap waktu, tempat, dan rute perjalanan. Sound system untuk kegiatan karnaval maupun kegiatan nonstatis lainnya wajib dimatikan ketika melintasi tempat ibadah saat berlangsung peribadatan, kegiatan budaya masyarakat, pengajian umum, prosesi pemakaman, rumah sakit, ambulans yang sedang membawa orang sakit, serta lingkungan pendidikan ketika kegiatan pembelajaran berlangsung.

Baca Juga: Sound Horeg Nyadran di Perahu Balongdowo Candi Sidoarjo Tenggelam

Tak hanya itu, sound system juga tidak boleh dibunyikan selama perjalanan dari tempat pengusaha atau pelaku bisnis persewaan menuju lokasi kegiatan yang telah mendapatkan izin.

Pemkab Sidoarjo turut menegaskan bahwa penggunaan sound system untuk kegiatan masyarakat tidak boleh menjadi sarana munculnya pelanggaran hukum. 

Kegiatan dilarang disertai minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, kepemilikan senjata tajam, maupun barang terlarang lainnya.

Penyelenggara juga diwajibkan menjaga ketertiban, kerukunan, lingkungan, serta tidak melakukan kegiatan yang dapat memicu konflik sosial atau merusak fasilitas umum dan properti masyarakat.

Dalam SE tersebut, pengusaha persewaan sound system dan/atau EO juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan batasan kepada masyarakat atau penyewa agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

Urusan perizinan juga menjadi syarat penting. Penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk kegiatan yang menggunakan sound system, wajib memperoleh izin keramaian dari kepolisian.

"Penggunaan sound system atau pengeras suara dengan intensitas suara melebihi batas wajar berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, dampak sosial dan kesusilaan, membahayakan kesehatan masyarakat, serta dapat merusak fasilitas umum dan/atau properti milik masyarakat,” tulis Subandi dalam SE tersebut.

Pengusaha dan/atau pengguna sound system sebagai penyelenggara kegiatan juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila terjadi korban jiwa maupun kerugian materiil, termasuk kerusakan fasilitas umum dan properti milik masyarakat.

Apabila dalam kegiatan ditemukan penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, aksi anarkisme, tawuran, konflik sosial, ujaran kebencian, provokasi, SARA, maupun gangguan ketertiban umum lainnya, kegiatan dapat dihentikan.

Tindakan dapat dilakukan oleh kepolisian, TNI, dan/atau Satpol PP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pemkab Sidoarjo bahkan membuka kemungkinan pencabutan izin usaha bagi pengusaha atau pihak terkait apabila terjadi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelenggara yang melanggar SE juga dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan diterbitkannya SE tersebut, Pemkab Sidoarjo menempatkan penggunaan sound system bukan sebagai kegiatan yang dilarang, melainkan aktivitas yang harus dilakukan dengan memperhatikan batas kebisingan, keselamatan, ketertiban, norma agama, norma kesusilaan, kesehatan masyarakat, serta kepentingan pengguna fasilitas umum lainnya.

SE ini ditujukan kepada jajaran Forkopimda, seluruh OPD, camat, kepala desa dan lurah, tokoh agama, tokoh pemuda, masyarakat, hingga pengusaha persewaan sound system dan EO di Kabupaten Sidoarjo. (dik)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
sound horeg sound system Kegiatan penggunaan surat