RADAR SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo catat sebanyak 16 toko dan warung penjual minuman keras (miras) tanpa izin telah terdata dan dipastikan akan ditutup.
Tak hanya itu, toko miras yang memiliki izin tetapi berada di sekitar sekolah maupun tempat ibadah juga akan dievaluasi dan berpotensi ditutup sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Bakal Sikat Bersih Penjual Miras Ilegal, Seluruh Toko Tak Berizin Akan Ditutup
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sidoarjo menciptakan lingkungan yang lebih aman sekaligus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras.
Bahkan, Pemkab berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) agar penindakan terhadap miras ilegal maupun praktik prostitusi memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Baca Juga: MUI Temukan 20 Titik Penjual Miras Terselubung di Sidoarjo
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, hingga saat ini sudah ada 16 lokasi penjualan miras ilegal yang teridentifikasi. Namun, ia meyakini jumlah tersebut masih jauh lebih banyak.
"Ini tadi yang sudah masuk kita kurang lebih ada 16 yang tidak berizin. Makannya ini kita sasar semua. Ini yang diketahui, ya. Yang tidak diketahui ya banyak, banyak," ujar Subandi.
Baca Juga: Polsek Balongbendo Sidoarjo Cek Dugaan Penjualan Miras di Warung Kopi, Ini Hasilnya
Menurutnya, pendataan akan terus diperluas dengan melibatkan camat, Kepolisian Sektor (Polsek), Koramil, hingga pemerintah desa agar seluruh titik penjualan miras ilegal dapat terungkap.
"Yang paling tahu adalah camat, Polsek, dan Danramil. Nanti berkoordinasi dengan desa-desa setempat, memberikan masukan kepada Bupati, baru kita turun di lapangan," katanya.
Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Gerebek Toko Miras Nekat Buka di Waru
Selain toko tanpa izin, Pemkab juga akan menindak toko miras yang memiliki izin tetapi lokasinya berdekatan dengan sekolah atau tempat ibadah.
Subandi menilai keberadaan toko semacam itu tidak layak karena berpotensi memberi akses yang mudah bagi anak-anak dan pelajar terhadap minuman beralkohol.
"Kalau ada izin tetapi berdekatan dengan sekolah dan lain-lain, ini kita tutup sesuai dengan Perda yang ada. Tidak mungkin di depan sekolah ada penjualan minuman keras. Yang boleh membeli kan usia 21 tahun ke atas. Siapa yang mengawasi kalau anak SMP atau SMA yang datang?" tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan mengatur kembali ketentuan mengenai jarak lokasi penjualan miras dengan fasilitas pendidikan maupun tempat ibadah melalui revisi Perda.
"Nanti biarkan diatur regulasinya. Mudah-mudahan nanti Sidoarjo tidak ada miras kembali karena Sidoarjo sebagai kota santri," ucapnya.
Dalam rapat yang digelar bersama jajaran terkait, disepakati seluruh tempat penjualan miras tanpa izin akan ditutup. Pemkab juga menyiapkan perubahan regulasi agar pengawasan dan penindakan dapat dilakukan lebih efektif.
"Karena banyak peredaran miras yang tidak ada perizinan, kita tutup. Warung-warung yang menjual miras kita tutup karena hari ini belum ada izin sama sekali. Juga nanti akan ada perubahan Perda yang harus kita lakukan," jelas Subandi.
Tidak hanya fokus pada peredaran miras, Pemkab Sidoarjo bersama aparat penegak hukum juga akan menyasar rumah kos yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi. Operasi tersebut akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
"Ini akan turun juga kita. Saya bersama Pak Kapolres didampingi Satpol PP akan melakukan itu. Saya minta waktu dalam satu bulan ini insyaallah akan kita selesaikan dan setelah itu tetap intens. Tidak berhenti hari ini saja," katanya.
Subandi menyebut sejumlah wilayah seperti Krian, Jabon, hingga kawasan Pasar Larangan menjadi perhatian pemerintah dalam operasi tersebut.
Ia berharap langkah tegas itu mampu menekan peredaran miras ilegal dan praktik prostitusi sehingga menciptakan situasi yang lebih kondusif di Kabupaten Sidoarjo.
"Kita melihat kalau dibiarkan akan semakin menjamur. Ini yang akan kita fokuskan, supaya semua orang yang datang ke Sidoarjo tahu bahwa kita serius menertibkan pelanggaran-pelanggaran seperti ini," pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo