RADAR SIDOARJO - Keluhan warga Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, terkait kebisingan mesin produksi dan dugaan pencemaran limbah cat dari sebuah bengkel karoseri akhirnya mendapat respons tegas.
DPRD Sidoarjo turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memediasi warga dengan pihak pengusaha. Hasilnya, pengusaha diberi waktu dua bulan untuk memenuhi sejumlah tuntutan. Jika mengabaikan kesepakatan tersebut, izin usahanya terancam dicabut.
Sidak yang digelar melibatkan Komisi C dan Komisi A DPRD Sidoarjo bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Balongbendo.
Langkah itu dilakukan setelah warga berulang kali mengeluhkan aktivitas produksi yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo Muhammad Abud Asyrofi mengatakan, hasil sidak membuktikan keluhan masyarakat memang terjadi di lapangan. Aktivitas produksi dinilai telah melewati batas kewajaran dan mengganggu warga sekitar.
"Temuan di lapangan mengonfirmasi kebenaran dari laporan masyarakat. Suara bising dari aktivitas produksi itu bahkan melebihi jam kerja pada umumnya. Jelas ini mengganggu waktu istirahat warga. Ditambah lagi ada kekhawatiran serius terkait dampak limbah cat terhadap lingkungan sekitar," ujarnya.
Untuk meredam konflik, DPRD kemudian memfasilitasi mediasi yang mempertemukan pihak perusahaan, perwakilan warga, Pemerintah Desa Seketi, serta instansi teknis terkait.
Dari pertemuan tersebut, lahir sejumlah kesepakatan yang wajib dipenuhi pihak pengusaha. Di antaranya mengevaluasi jam operasional agar tidak mengganggu waktu istirahat warga, membangun pagar atau tembok pembatas guna meredam kebisingan, serta memastikan pengelolaan limbah cat dan emisi udara sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
"Operasional bisnis berjalan silakan, tetapi jangan sampai merugikan ruang hidup warga sekitar," tegas Abud.
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat menegaskan, meski bengkel karoseri tersebut telah mengantongi izin usaha sejak 2023, hal itu bukan berarti pengusaha bisa mengabaikan kepentingan masyarakat di sekitarnya.
"Secara administrasi usaha tersebut memang telah mengantongi perizinan. Namun, keberadaan izin saja tidak cukup apabila pengusaha mengabaikan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha," kata Choirul, Rabu (15/7).
Menurut Choirul, salah satu persoalan yang muncul adalah minimnya komunikasi antara pemilik usaha dengan warga sejak awal operasional.
"Meskipun izin usaha sudah lengkap dari tahun 2023, namun pihak pengusaha kurang mensosialisasikan kepada warga. Jadi mengantongi izin saja saya rasa kurang cukup, harus memperdulikan warga sekitar," jelasnya.
Dalam mediasi itu, warga meminta pengusaha melakukan langkah nyata untuk mengurangi dampak polusi. Permintaan tersebut disambut dengan komitmen membangun fasilitas yang lebih memadai.
"Pengusaha ada tuntutan dari warga untuk mengurangi polusi. Itu akan memagar dan membentuk gedung. Alhamdulillah pengusaha juga siap, tidak hanya membangun gedung, tapi untuk pengecatan ada gedung tersendiri," ungkap Choirul.
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah kecamatan dan kepolisian akan mengawasi pelaksanaan seluruh kesepakatan tersebut. Pengusaha diberi tenggat waktu selama dua bulan untuk merealisasikan komitmennya.
"Kemarin pihak Pak Kapolsek dan Pak Camat akan memantau. Apabila sampai dalam waktu dua bulan tidak ada itikad baik dari pihak pengusaha, maka dari pihak perizinan siap mencabut izin usaha tersebut," tegasnya.
Choirul berharap persoalan itu dapat diselesaikan secara bijak tanpa merugikan salah satu pihak.
"Pada intinya semua pihak, baik pengusaha maupun warga, harus menurunkan ego masing-masing. Keberadaan UMKM atau industri lokal ini tetap harus kita dukung penuh. Tetapi, seluruh ketentuan dan regulasi lingkungan juga wajib dipatuhi tanpa pengecualian," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo Ridho Prasetyo membenarkan bahwa usaha karoseri tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak 2023.
"Tahun 2023 sudah terbit NIB," ujarnya.
Meski demikian, Ridho menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan apabila pihak pengusaha mengingkari hasil mediasi.
Pencabutan izin menjadi opsi yang dapat ditempuh apabila dalam dua bulan ke depan tidak ada upaya nyata untuk mengurangi dampak polusi yang dikeluhkan warga. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista