Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

265 Pembeli Kavling di Balonggabus Candi Sidoarjo Desak Pengembang Penuhi Janji

Diky Putra Sansiri • Kamis, 9 Juli 2026 | 15:26 WIB
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin

RADAR SIDOARJO - Sebanyak 265 kepala keluarga (KK) pembeli tanah kavling di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Sidoarjo, masih menunggu Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijanjikan pengembang, PT Yerot Hasanah Mulia (YHM). Padahal, seluruh pembeli telah melunasi pembayaran sejak 2014.

Mayoritas pembeli merupakan warga terdampak lumpur yang membeli kavling tersebut sebagai tempat tinggal baru setelah kehilangan rumah. Namun, hingga pertengahan 2026 atau 12 tahun berselang, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Gilang Taman Sidoarjo : Saksi Sebut Kalau Tidak Bayar, Sertifikat Ditahan

Persoalan itu mengemuka dalam hearing Komisi A DPRD Sidoarjo, Rabu (8/7), yang mempertemukan perwakilan warga dengan pihak-pihak terkait.

Perwakilan warga Balonggabus, Ahmad Soleh, mengatakan seluruh pembeli telah membayar lunas tanpa sistem angsuran. Bahkan, warga telah menempuh jalur hukum dan memenangkan gugatan yang mewajibkan pengembang memenuhi kewajibannya. Meski demikian, putusan tersebut hingga kini belum dijalankan.

Baca Juga: Kabupaten Sidoarjo Raih Penghargaan Sebagai Kabupaten dengan Capaian Sertifikat Halal Terbanyak di Jatim

"Kami semua bayar tunai, tidak ada yang mencicil. Sertifikat dijanjikan, tapi hingga kini tidak ada. Kami sudah menggugat secara hukum dan putusannya perusahaan diwajibkan memenuhi kewajibannya. Namun sampai hari ini belum ada realisasi. Tidak satu pun warga menerima sertifikat," tegasnya.

Menurut Ahmad Soleh, ketidakjelasan status sertifikat membuat warga terus dihantui kekhawatiran, terutama terkait kepastian hukum atas aset yang kelak akan diwariskan kepada anak-anak mereka.

Baca Juga: Menteri ATR-BPN Agus Harimurti Yudhoyono Serahkan 10 Sertifikat Wakaf Rumah Ibadah di Candi Sidoarjo

"Kami ingin generasi berikutnya memiliki rumah dengan sertifikat yang sah," ujarnya.

Ia berharap hasil hearing tidak berhenti sebagai pembahasan semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh instansi terkait agar persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade segera menemukan solusi.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Targetkan 864 Ribu Sertifikat di Sidoarjo Rampung pada 2024

"Kami berharap instansi terkait dapat menindaklanjuti apa yang telah kita bicarakan dalam forum. Jangan sampai ini hanya menjadi janji-janji saja," katanya.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Soleh juga mengungkap adanya dugaan pihak yang mengatasnamakan perusahaan dan menawarkan jasa pengurusan sertifikat kepada warga secara perorangan.

Ia mengaku sempat diundang menghadiri sebuah pertemuan tanpa mengetahui tujuan sebenarnya. Di lokasi tersebut, warga ditawari jasa pengurusan SHM dengan iming-iming sertifikat dipastikan terbit apabila bersedia membayar sejumlah biaya.

"Setelah adanya pertemuan ini, kami mohon jangan lagi ada gerilya atau pendekatan kepada warga. Kami sendiri mengalaminya. Awalnya kami diundang dalam sebuah pertemuan tanpa mengetahui maksud sebenarnya. Ternyata di sana ada penawaran untuk mengurus sertifikat dengan berbagai janji, bahkan dijamin 100 persen berhasil," ungkapnya.

Menurut Ahmad Soleh, sekitar 30 warga telah mengikuti tawaran tersebut dengan mengurus dokumen sporadik sebagai syarat awal pengajuan sertifikat.

Padahal, kata dia, mekanisme tersebut dinilai tidak sesuai dengan proses penerbitan SHM yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang.

"Yang ditawarkan biaya jasanya Rp 30 juta, termasuk notaris. Kemudian PBB sekitar Rp 8 juta per bidang. Katanya itu biaya standar. Kalau luas tanah berbeda, biayanya juga berbeda," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menegaskan pengembang tetap wajib memenuhi hak konsumen, meski mengaku mengalami kepailitan atau telah diambil alih pihak lain.

"Ada 265 pembeli, mayoritas korban Lapindo. Semua sudah lunas, tapi sertifikat tak kunjung terbit," ujarnya.

Politikus yang akrab disapa Gus Reza itu menegaskan alasan pailit maupun pengambilalihan perusahaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari tanggung jawab tanpa adanya dokumen hukum yang sah.

"Pengembang harus bertanggung jawab memenuhi hak konsumen. Take over harus dibuktikan dengan dokumen pengadilan. Tanpa itu, status hukum perusahaan tidak sah," tegasnya.

Ia juga mempertanyakan keberadaan dana yang telah dibayarkan para pembeli kepada pengembang sejak 2014.

"PT Yerot pada 2014 menerima uang tunai dari 265 pembeli, tetapi sampai sekarang tidak menjalankan kewajibannya menyerahkan SHM kepada warga. Kalau mengaku pailit, lalu uang para pembeli itu ke mana?" tuturnya.

Komisi A DPRD Sidoarjo memastikan akan terus mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga seluruh pembeli memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka beli.

Menurut Gus Reza, kasus Balonggabus harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap pengembang perumahan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat memeriksa legalitas pengembang, status lahan, dan kelengkapan perizinan sebelum membeli rumah maupun tanah kavling sehingga persoalan serupa tidak kembali terulang. (dik/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
#SHM #Sertifikat #pembeli #Kavling #Pengembang