RADAR SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan pelantikan kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak tetap berlangsung sesuai jadwal pada Senin (29/6), meski hasil pemilihan di tiga desa masih digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Gugatan tersebut tidak menghentikan proses pelantikan karena perkara masih dalam tahap persidangan dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Baca Juga: Tiga Pilkades di Sidoarjo Digugat ke PTUN, Ini Desa dan Gugatannya
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo Hernita Hadi Lestari menegaskan, seluruh kepala desa terpilih, termasuk tiga yang tengah menghadapi gugatan, tetap akan dilantik.
"Untuk proses pelantikan tetap berjalan, Pak. Karena ini kan masih proses, peradilannya masih proses, belum ada putusan," ujar Hernita, Minggu (28/6).
Baca Juga: Panitia dan Kades Terpilih Pilkades Balongdowo Candi Sidoarjo Digugat ke PTUN
Tiga kepala desa terpilih yang menggugat hasil Pilkades ke PTUN Surabaya berasal dari Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, serta Desa Sidokepung dan Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran.
Hernita memastikan ketiga kepala desa terpilih tersebut tetap mengikuti prosesi pelantikan bersama kepala desa terpilih lainnya.
Baca Juga: Pilkades Balongdowo Sidoarjo Memanas, Mantan Calon Minta Pengesahan Kades Terpilih Ditunda
"Iya, tetap dilantik," tegasnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Sidoarjo berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkan hasil Pilkades, maka tahapan pelantikan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Meski demikian, apabila nantinya PTUN memutuskan terdapat pelanggaran administrasi atau membatalkan hasil Pilkades di desa yang bersengketa, Pemkab Sidoarjo akan mematuhi seluruh amar putusan tersebut.
Baca Juga: Viral Dugaan Politik Uang di Pilkades Pabean Sedati Sidoarjo, Ini Kronologinya
"Kita menjalani putusan dari pengadilan saja, Pak. Putusannya seperti apa nanti kita patuh pada putusan. Kita juga menghormati proses peradilan dan menjalankan apa yang menjadi putusan nantinya," kata Hernita.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah memilih menunggu proses hukum hingga selesai tanpa melakukan langkah di luar ketentuan yang berlaku.
"Kita menunggu putusannya seperti apa. Nanti kita menjalankan apa yang sudah menjadi putusan," imbuhnya.
Diketahui, dari total 80 kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak di Kabupaten Sidoarjo, hanya tiga desa yang mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Sementara itu, pelantikan seluruh kepala desa terpilih tetap dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6). (dik)
Editor : Vega Dwi Arista