RADAR SIDOARJO - Sebanyak 22 calon pengantin (catin) di Kabupaten Sidoarjo terdeteksi positif HIV hingga awal Juni 2026.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena angka yang muncul diperkirakan belum menggambarkan seluruh kondisi sebenarnya di masyarakat atau dikenal dengan istilah fenomena gunung es (iceberg phenomenon).
Baca Juga: Dinkes Sidoarjo: Kelompok LSL Miliki Risiko Tertinggi Penularan HIV/AIDS
Direktur Program Yayasan Delta Crisis Center (DCC) Ferry Efendi mengatakan, dari total 22 catin yang terdeteksi positif HIV, sebanyak 12 orang merupakan laki-laki dan 10 lainnya perempuan.
“Kami menemukan 22 calon pengantin positif HIV hingga Juni 2026. Rinciannya 12 laki-laki dan 10 perempuan,” ujar Ferry, Minggu (21/6).
Menurutnya, temuan tersebut perlu menjadi perhatian karena terdapat risiko penularan kepada pasangan yang masih berstatus negatif apabila tidak mendapatkan edukasi dan penanganan yang tepat sebelum maupun setelah menikah.
“Ketika mereka menikah, ada kemungkinan muncul kasus positif HIV baru jika tidak segera dilakukan edukasi dan intervensi secara komprehensif kepada pasangan,” jelasnya.
Baca Juga: Hingga Agustus 2025, 6.681 Warga Sidoarjo Tercatat Mengidap HIV
Ferry menyebut, salah satu faktor yang membuat kasus HIV sulit terdeteksi adalah belum adanya kewajiban pemeriksaan HIV bagi calon pengantin. Selama ini, calon pengantin hanya diwajibkan melampirkan surat pemeriksaan kesehatan, sementara tes HIV masih dilakukan secara sukarela.
“Jika calon pengantin menolak menjalani tes HIV, status HIV mereka tidak dapat diketahui. Padahal, bisa saja masih ada kasus lain yang belum terungkap,” katanya.
Baca Juga: Jumlah Penderita HIV/AIDS di Sidoarjo Tembus 5.830 kasus
Ia menegaskan, temuan 22 calon pengantin positif HIV merupakan gambaran dari fenomena gunung es. Artinya, jumlah kasus yang terlihat di permukaan kemungkinan masih jauh lebih sedikit dibandingkan kondisi sebenarnya di masyarakat.
“Angka 22 kasus mungkin terlihat kecil, tetapi ini adalah bagian dari fenomena gunung es. Kasus yang terdeteksi kemungkinan hanya sebagian dari jumlah yang sebenarnya,” terang Ferry.
Karena itu, keterbukaan mengenai status kesehatan sebelum menikah dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah penularan HIV sekaligus menekan bertambahnya jumlah Orang dengan HIV (ODHIV) baru.
Ferry menambahkan, pasangan yang tetap memutuskan menikah setelah mengetahui adanya perbedaan status HIV harus memiliki komitmen bersama untuk menjalankan upaya pencegahan secara berkelanjutan.
“Jika pernikahan tetap dilanjutkan atas dasar cinta, pasangan yang negatif perlu memberikan dukungan kepada pasangannya yang positif dan mengikuti program pencegahan secara menyeluruh,” ungkapnya.
Dalam pasangan dengan status HIV berbeda (serodiskordan), penggunaan kondom saat berhubungan seksual menjadi salah satu upaya untuk mengurangi risiko penularan. Selain itu, pasangan yang negatif dapat mengikuti program Pre-Exposure Prophylaxis (PrEP) serta melakukan pemeriksaan HIV secara rutin minimal setiap enam bulan.
PrEP merupakan layanan pemberian obat antiretroviral (ARV) bagi orang yang belum terinfeksi HIV, tetapi memiliki risiko tinggi tertular virus tersebut.
Sementara itu, berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, jumlah kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo mencapai 7.129 kasus hingga April 2026. Jumlah tersebut terus mengalami penambahan setiap tahun sehingga pencegahan, deteksi dini, serta keterbukaan status kesehatan menjadi langkah penting dalam mengendalikan penyebaran HIV. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista