RADAR SIDOARJO - Ancaman bencana di kawasan lumpur Porong, Sidoarjo, dinilai masih belum berakhir meski semburan lumpur telah berlangsung hampir 20 tahun.
DPR RI meminta pemerintah memperkuat kesiapsiagaan, termasuk memastikan keberadaan pos siaga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) di kawasan tersebut.
Baca Juga: BHS Dorong Bandeng dan Udang Windu Jadi Branding Wisata Sidoarjo
Selain itu, pemerintah juga diminta tidak mengurangi anggaran operasional penanganan lumpur karena menyangkut keselamatan masyarakat.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menegaskan kawasan Lumpur Porong masih memiliki potensi risiko bencana yang harus diantisipasi secara serius dan berkelanjutan.
Baca Juga: BHS Usul Beras Bulog Diberi Batas Tanggal Penggunaan saat Tinjau Gudang di Sidoarjo
Pria yang akrab disapa BHS itu mengatakan, masyarakat perlu mendapatkan edukasi terkait langkah penyelamatan apabila sewaktu-waktu terjadi kondisi darurat. Salah satunya dengan mengetahui lokasi titik kumpul aman atau assembly point.
“Evakuasi harus diarahkan menuju tempat berkumpul yang aman. Di lokasi tersebut harus sudah tersedia tempat pengungsian, termasuk perkemahan, kebutuhan makan, dan fasilitas pendukung lainnya,” ujar BHS, Rabu (17/6).
Baca Juga: BHS Usulkan Videotron dan Loket Tiket Terpusat di Terminal Purabaya Sidoarjo
Menurut dia, kesiapan menghadapi bencana tidak boleh dilakukan setelah kejadian terjadi. Pemerintah harus memastikan seluruh skenario penanganan sudah disiapkan sejak dini.
“Jangan sampai ketika bencana terjadi, kita tidak siap dan akhirnya jumlah korban menjadi banyak,” tegasnya.
Baca Juga: Rayakan HUT Gerindra, BHS Gelar Lomba Masak Tumpeng dan Serap Aspirasi Nelayan Sidoarjo
BHS menyebut, hingga saat ini semburan Lumpur Porong masih mencapai sekitar 50 ribu meter kubik. Material tersebut terdiri dari sekitar 70 persen lumpur dan 30 persen air. Sementara material yang dialirkan ke Sungai Porong justru didominasi air, dengan komposisi sekitar 80 persen air dan 20 persen lumpur.
“Artinya, material lumpur yang tertahan masih sangat banyak. Padahal lumpur ini yang berbahaya karena berasal langsung dari sumber semburan dan memiliki suhu panas,” jelasnya.
Selain volume lumpur, BHS juga mengingatkan adanya potensi ancaman dari aktivitas sesar di sekitar kawasan Porong. Dua jalur sesar aktif, yakni Sesar Siring dan Sesar Watukosek, disebut perlu menjadi perhatian karena berpotensi memicu terjadinya amblasan tanah.
“Kalau terjadi kekosongan di bawah permukaan tanah, bisa terjadi amblasan. Ini sangat berbahaya, terutama jika terjadi di kawasan permukiman yang masih dihuni masyarakat,” katanya.
Atas kondisi tersebut, BHS meminta BNPB dan Basarnas memiliki pos siaga permanen di kawasan Lumpur Porong. Menurutnya, keberadaan pos tersebut penting karena wilayah itu masih memiliki status kebencanaan sejak 2006.
“BNPB memiliki tugas dalam penanganan kebencanaan dan tidak boleh tinggal diam. Basarnas juga harus memiliki pos di wilayah ini meskipun belum melakukan operasi penyelamatan,” ujarnya.
Ia menilai, keberadaan pos siaga akan mempercepat koordinasi apabila terjadi kondisi darurat. BHS juga meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) segera berkoordinasi dengan BNPB dan Basarnas untuk merealisasikan hal tersebut.
Selain kesiapsiagaan personel, BHS juga menyoroti penurunan anggaran operasional penanganan Lumpur Porong. Ia menyebut anggaran untuk pengaliran lumpur dan air menuju Sungai Porong turun dari sekitar Rp 110 miliar menjadi Rp 89 miliar.
Menurutnya, pengurangan anggaran tidak boleh dilakukan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan mitigasi bencana dan keselamatan warga.
“Untuk urusan kebencanaan, anggaran tidak boleh dikurangi. Keselamatan dan nyawa masyarakat adalah yang utama. Harga nyawa manusia tidak bisa dibandingkan dengan besaran anggaran APBN,” tegasnya.
BHS menambahkan, pemerintah harus memastikan seluruh upaya mitigasi, pengendalian lumpur, serta perlindungan masyarakat terdampak tetap berjalan maksimal.
“Anggaran penanganan lumpur Porong harus tetap menjadi perhatian dan tidak boleh dikurangi,” pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista