Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Pemkab Sidoarjo Bentuk Satgas Percepatan Ganti Rugi Lumpur, Sekda Ditunjuk Jadi Ketua

Diky Putra Sansiri • Selasa, 2 Juni 2026 | 14:13 WIB
CARI SOLUSI: Bupati Sidoarjo Subandi saat menerima perwakilan PPLS dalam audiensi di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Selasa (2/6). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
CARI SOLUSI: Bupati Sidoarjo Subandi saat menerima perwakilan PPLS dalam audiensi di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Selasa (2/6). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Hampir dua dekade setelah semburan lumpur Porong terjadi, persoalan ganti rugi bagi sebagian korban masih belum tuntas.

Untuk mempercepat penyelesaiannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Ganti Rugi Korban Lumpur dengan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua tim.

Baca Juga: Warga Gempolsari Sidoarjo Masih Dihantui Banjir dan Tanah Amblas Dampak Semburan Lumpur

Langkah tersebut diambil menyusul masih adanya ratusan berkas aset dan rumah warga terdampak yang belum mendapatkan pelunasan.

Berdasarkan data Forum Korban Lumpur Sidoarjo, sekitar 200 berkas masih menunggu penyelesaian pembayaran. Dari jumlah itu, 32 berkas merupakan milik pelaku usaha, sedangkan sisanya milik warga terdampak.

Baca Juga: 20 Tahun Semburan Lumpur Sidoarjo, Penderitaan Warga Gempolsari Soal Air Bersih Belum Berakhir

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, pembentukan satgas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk membantu mempercepat penyelesaian persoalan yang telah berlangsung sejak 2006.

“Biarkan ini betul-betul ada komitmen penyelesaian. Kita membentuk satgas percepatan penyelesaian lumpur dan ganti rugi,” ujar Subandi usai audiensi dengan perwakilan Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Selasa (2/6).

Baca Juga: Semburan Lumpur Sidoarjo di Porong Dikabarkan Berhenti, Ini Faktanya 

Menurut Subandi, satgas akan dipimpin Sekda dengan melibatkan berbagai unsur, mulai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Hukum, camat dari tiga kecamatan terdampak yakni Porong, Jabon, dan Tanggulangin, PPLS, hingga perwakilan korban lumpur.

Ia menegaskan, legalitas dan validitas data menjadi prioritas utama sebelum pemerintah melangkah lebih jauh, termasuk saat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca Juga: Sat Samapta Polresta Sidoarjo Datangi Wisata Lumpur Sidoarjo, Ada Apa?

“Yang harus kita garis bawahi adalah legalitas data yang benar-benar harus kita siapkan. Jangan sampai saat audiensi ke Jakarta masih ada tanah yang tumpang tindih atau tanah yang sebenarnya sudah dibayar tetapi masih diklaim belum dibayar. Itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Baca Juga: Tabur Bunga di Tanggul, Warga Eks Desa Jatirejo Kenang 19 Tahun Tragedi Lumpur Sidoarjo 

Karena itu, seluruh data akan diverifikasi secara menyeluruh untuk menghindari klaim ganda maupun kesalahan pendataan. Verifikasi juga mencakup aset yang masih memiliki persoalan administrasi, termasuk rumah yang masih berstatus Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Kalau masih ada tanah atau rumah yang berstatus KPR, nanti kita koordinasikan dengan pihak terkait, termasuk pengembangnya. Kita ingin mengetahui secara detail aset mana saja yang terdampak lumpur agar datanya benar-benar akurat,” katanya.

Subandi berharap pendataan yang lebih rinci dapat menjadi dasar penyelesaian pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi secara menyeluruh tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Data harus benar-benar detail agar proses pembebasan lahan tidak menimbulkan tumpang tindih. Itu yang menjadi dasar kita,” ujarnya.

Mantan kepala desa tersebut juga menyoroti lamanya penyelesaian persoalan lumpur yang hingga kini belum tuntas. Menurutnya, hampir 20 tahun telah berlalu sejak tragedi lumpur Porong terjadi, namun masih banyak persoalan yang belum terselesaikan.

“Kita hidup di era digital. Sejak masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga sekarang, kurang lebih sudah 20 tahun, tetapi persoalan lumpur ini belum juga selesai,” ungkapnya.

Terkait tuntutan dari kalangan pelaku usaha yang turut terdampak, Subandi menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah menuntaskan pembayaran aset dan tanah yang masih menjadi kewajiban.

“Yang terpenting saat ini adalah menyelesaikan aset yang memang belum dibayar. Kalau pembahasannya melebar ke mana-mana, penyelesaiannya justru tidak akan selesai,” tandasnya.

Ia berharap keberadaan satgas dapat mempercepat proses verifikasi sekaligus memperjelas data sehingga hak-hak korban yang selama ini tertunda dapat segera dituntaskan.

“Kita menggerakkan semua pihak melalui satgas percepatan ini, terutama untuk penyelesaian pembebasan tanah,” pungkasnya. (dik/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
#satgas #pemkab #semburan #Lumpur #Ganti Rugi