Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Enam Napi Lansia Lapas Porong Sidoarjo Dapat Remisi Kemanusiaan, Usia Tertua 83 Tahun

Diky Putra Sansiri • Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:08 WIB
KEMANUSIAAN: Enam napi Lapas Porong Sidoarjo dapat remisi.
KEMANUSIAAN: Enam napi Lapas Porong Sidoarjo dapat remisi.

RADAR SIDOARJO - Sebanyak enam narapidana (napi) berusia di atas 70 tahun di Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong Sidoarjo menerima Remisi Khusus (RK) lanjut usia sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.

Pemberian remisi tersebut tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga wujud apresiasi kepada warga binaan yang selama menjalani masa hukuman menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Baca Juga: Dinas Perikanan Sidoarjo Bekali Napi Lapas Porong Budidaya Lele

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan bahwa remisi bagi narapidana lanjut usia merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemberian remisi bagi warga binaan berusia di atas 70 tahun bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepedulian negara terhadap prinsip kemanusiaan kepada warga binaan lanjut usia yang menjalani pembinaan. Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sohibur, Sabtu (30/5).

Baca Juga: Meubelair Warga Binaan Lapas Porong Sidoarjo Tembus Australia, 1.003 Produk Diekspor

Enam warga binaan yang menerima remisi tersebut yakni B (73 tahun) dengan vonis enam tahun penjara yang memperoleh remisi dua bulan, HS (71 tahun) dengan vonis sembilan tahun menerima remisi tiga bulan, H (70 tahun) dengan vonis delapan tahun menerima remisi dua bulan, S (72 tahun) dengan vonis sembilan tahun menerima remisi satu bulan, WS (76 tahun) dengan vonis 11 tahun menerima remisi lima bulan, serta Y (83 tahun) dengan vonis 10 tahun yang mendapatkan remisi tiga bulan.

Baca Juga: Lapas Porong Sidoarjo Perkuat Pembinaan dan Bekal Hidup Warga Binaan

Menurut Sohibur, seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta berusia di atas 70 tahun.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Panen Perdana Anggur Jupiter di Lapas Porong Sidoarjo

Pemberian remisi lanjut usia tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).

Melalui program ini, Lapas Kelas I Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pemasyarakatan secara humanis, berkeadilan, dan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak warga binaan, termasuk kelompok lanjut usia yang membutuhkan perhatian khusus.

Baca Juga: Panen Perdana Anggur Jupiter di Lapas Porong Sidoarjo

Diharapkan, remisi tersebut menjadi semangat baru bagi para warga binaan lanjut usia untuk terus menjalani pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah kehidupan bermasyarakat. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#lanjut usia #Porong #Kemanusiaan #Remisi #Lapas