RADAR SIDOARJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menertibkan lapak pedagang kambing kurban yang berdiri di atas saluran air, sempadan sungai, serta area taman milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Lokasinya di Jalan Sumokali Gading Fajar, Senin (25/5).
Penertiban dilakukan Pleton 4 Bidang Trantibumtranmas bersama tim patroli motor (Patmor) dengan melibatkan 18 personel. Saat tiba di lokasi, petugas lebih dulu melakukan mediasi dengan para pedagang yang berjualan di area terlarang tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Kawal Penertiban Aset Negara di Terminal Purabaya
Plt Kabid Trantibum Satpol PP Sidoarjo, Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan pendekatan persuasif menjadi langkah utama sebelum dilakukan penindakan.
“Petugas lebih dulu melakukan pendekatan persuasif melalui mediasi kepada para pedagang agar memahami aturan terkait larangan penggunaan fasilitas umum, khususnya sempadan sungai dan area taman yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan,” ujar Novianto.
Baca Juga: Viral Video Satpol PP Dihalau Pedagang di Alun-alun Sidoarjo, Ini Penjelasannya
Setelah proses mediasi, petugas bersama personel Pleton 4 melakukan pembongkaran lapak pedagang kambing kurban yang melanggar ketentuan. Penertiban berlangsung hingga seluruh lapak yang menempati lokasi terlarang berhasil dibongkar.
Menurut Novianto, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fungsi saluran air dan ruang terbuka hijau tidak terganggu.
Baca Juga: Bandel, Satpol PP Sidoarjo Angkut Enam Pedagang Kopi Keliling dan Buah di Kawasan Taman Pinang Indah
“Kami ingin memastikan fasilitas publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar aturan,” katanya.
Sekitar pukul 11.30 WIB, kawasan Jalan Sumokali Gading Fajar dinyatakan steril dari lapak pedagang kambing kurban. Petugas juga memberikan peringatan terakhir kepada para pedagang agar tidak kembali berjualan di lokasi tersebut.
“Peringatan tegas sudah kami sampaikan. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Novianto. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista