RADAR SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan perang terbuka terhadap persoalan sampah yang kian kompleks. Tak hanya pembenahan sistem, langkah tegas berupa penegakan hukum pun disiapkan bagi pihak yang masih melanggar aturan pengelolaan sampah.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa penanganan sampah tidak bisa lagi dianggap sebagai tanggung jawab satu pihak semata. Seluruh elemen, mulai dari pemerintah desa hingga masyarakat di tingkat RT, harus terlibat aktif.
Baca Juga: Sampah Liar Kian Marak, DLHK Sidoarjo Siagakan 700 Petugas dan CCTV
“Hari ini kita perang melawan sampah. Semua harus terlibat, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga aparat penegak hukum,” tegasnya usai rapat tindak lanjut pengelolaan TPS3R di Ruang Rapat Opsroom, Rabu (22/4).
Menurutnya, Pemkab Sidoarjo tetap mengedepankan pendampingan dalam pengelolaan sampah di desa. Namun, jika pelanggaran masih ditemukan di lapangan, tindakan tegas tidak akan dihindari.
Baca Juga: Bau Sampah Ganggu Pesantren, Bupati Sidoarjo Perintahkan Pembenahan Total TPST Terungkulon Krian
“Pendampingan tetap kita lakukan. Tapi jika masih ada pelanggaran, penegakan hukum akan diterapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, Arif Mulyono, mengungkapkan berbagai kendala yang masih membayangi optimalisasi Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Baca Juga: Sidak Sampah di Penatarsewu Sidoarjo, Bupati Subandi Soroti Pengelolaan Tak Sesuai Aturan
Salah satu persoalan utama adalah keterbatasan lahan. Banyak desa masih mengandalkan Tanah Kas Desa (TKD) untuk lokasi TPS3R, sementara mencari lahan baru bukan perkara mudah.
“Mencari lahan itu tidak mudah. Kalau sudah ada, harus benar-benar dimaksimalkan,” jelasnya.
Baca Juga: Tumpukan Sampah di TPST Rejeni Sidoarjo Terbakar, Begini Kondisinya
Selain itu, ia juga menyoroti praktik pembakaran sampah yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Hal ini dipicu oleh keterbatasan anggaran operasional serta ketidakseimbangan antara iuran warga dan biaya pengelolaan.
“Akhirnya residu tidak terangkut ke TPA dan dibakar. Ini yang menimbulkan polusi dan keluhan warga,” ungkap Arif.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Sidoarjo melalui DLHK telah menginstruksikan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap TPS 3R yang tidak berjalan optimal. Pemetaan dilakukan guna mengidentifikasi akar masalah, baik dari sisi manajemen, sarana prasarana, maupun lokasi.
Arif juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan iuran sampah. Ia meminta masyarakat turut berperan aktif mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan di tingkat pengelola. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista