Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Lahan Mangkrak Eks TKD di Bebekan Taman Disorot Komisi C DPRD Sidoarjo

Diky Putra Sansiri • Minggu, 19 April 2026 | 14:32 WIB
KUMUH: Lahan eks TKD di Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, didorong menjadi TPS 3R.
KUMUH: Lahan eks TKD di Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, didorong menjadi TPS 3R.

RADAR SIDOARJO - Bertahun-tahun terbengkalai dan berubah menjadi lokasi pembuangan sampah liar, lahan eks Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kini mendapat sorotan.

Komisi C DPRD Sidoarjo mendorong agar lahan tersebut segera dimanfaatkan secara konkret sehingga tidak lagi menjadi sumber persoalan lingkungan.

Baca Juga: Sampah Liar Kian Marak, DLHK Sidoarjo Siagakan 700 Petugas dan CCTV

Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Muh Zakaria Dimas Pratama, menegaskan lahan tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

Salah satu opsi strategis yang diusulkan adalah menjadikannya sebagai TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) guna mengelola sampah secara terpadu sekaligus menekan praktik pembuangan liar.

Baca Juga: Bau Sampah Ganggu Pesantren, Bupati Sidoarjo Perintahkan Pembenahan Total TPST Terungkulon Krian

“Kami melihat ada beberapa opsi strategis yang bisa dikembangkan, seperti TPS 3R untuk solusi sampah, bozem untuk pengendalian air, atau fasilitas olahraga untuk masyarakat. Tinggal bagaimana pemerintah daerah mengkaji dan menentukan prioritas yang paling tepat,” ujar Dimas kepada Radar Sidoarjo, Minggu (19/4).

Selain untuk pengolahan sampah, lahan tersebut juga dinilai potensial dijadikan bozem atau kolam penampungan air. Langkah ini dianggap penting mengingat Kecamatan Taman termasuk kawasan rawan genangan dan banjir.

Baca Juga: Sampah Libur Lebaran di Sidoarjo Capai 18,99 Ton, Didominasi Sisa Petasan

Tak hanya itu, kebutuhan ruang publik juga menjadi pertimbangan. Lahan eks TKD tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana olahraga seperti lapangan terbuka yang bisa menjadi ruang interaksi warga sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.

Namun, kondisi saat ini justru memprihatinkan. Lahan tersebut kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar yang berdampak pada kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Baca Juga: Sampah Libur Lebaran di Sidoarjo Capai 18,99 Ton, Didominasi Sisa Petasan

Dimas menegaskan kondisi itu tidak boleh terus dibiarkan dan harus segera mendapat penanganan serius dari pemerintah daerah.

“Ini menjadi perhatian serius kami. Lahan ini seharusnya bisa memberi manfaat, bukan justru menjadi sumber masalah lingkungan. Perlu ada penataan ulang yang serius dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, Komisi C mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo segera melakukan pembersihan menyeluruh di lokasi tersebut.

Selain itu, diperlukan pemasangan papan larangan, peningkatan pengawasan, serta pelibatan Satpol PP dalam penegakan aturan guna menghentikan praktik pembuangan sampah liar.

Komisi C juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, dan masyarakat dalam menentukan arah pemanfaatan lahan agar tepat guna dan berkelanjutan.

“Harapan kami, aset pemerintah daerah ini tidak lagi menjadi titik persoalan, tetapi justru menjadi contoh bagaimana aset daerah bisa dikelola menjadi solusi bagi lingkungan dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Taman #TPS3R #Lahan #DPRD #Sampah