RADAR SIDOARJO - Di tengah kekhawatiran ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati Sidoarjo, Subandi, memberikan kepastian yang menenangkan.
Ia menegaskan, kontrak kerja PPPK di lingkungan Pemkab Sidoarjo akan tetap diperpanjang, selama para pegawai menunjukkan kinerja yang baik.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Subandi Serahkan SK PPPK Tahap II ke 342 ASN
Subandi memastikan kondisi keuangan daerah masih sangat mampu menopang belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan PPPK.
“Anggaran kita mampu. Jadi tidak usah khawatir, yang penting kerja, kerja, kerja,” tegasnya, Selasa (31/3).
Baca Juga: Sidoarjo Buka Pendaftaran PPPK, Ini Kuota dan Jadwalnya
Ia menjelaskan, porsi belanja pegawai dalam APBD Sidoarjo saat ini berada di angka 29 persen. Angka tersebut masih di bawah batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Artinya, ruang fiskal Pemkab Sidoarjo masih tergolong aman.
Tak hanya itu, Subandi juga menanggapi isu pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sempat mencuat. Ia secara tegas menolak wacana tersebut.
Baca Juga: 48 Tenaga Kesehatan PPPK Sidoarjo Resmi Bergabung! Ini Penempatannya..
“Saya tidak mau TPP dikurangi. Kasihan teman-teman. Kita sudah kerja maksimal dalam pelayanan, kalau investasi kita tinggi, kita harus hormati kerja keras mereka dengan menjaga kesejahteraannya,” ujarnya.
Meski memberikan jaminan perpanjangan kontrak, ia menegaskan evaluasi kinerja tetap dilakukan secara ketat. Penilaian dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Tim Penilai Kinerja (TPK) bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Baca Juga: Jumlah Peserta yang Lolos PPPK Sidoarjo Bertambah, Kok Bisa?
“Kalau kerjanya bagus, kita perpanjang. Tapi kalau kerjanya lelet, ya jangan sampai diperpanjang. Kepala dinas bertanggung jawab penuh terhadap kinerja PPPK di instansinya,” tandasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa setiap tahun sekitar 600 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sidoarjo memasuki masa pensiun. Posisi yang ditinggalkan itu menjadi peluang untuk memperkuat peran PPPK.
“Kenapa kemarin kita berani angkat yang paruh waktu? Karena kita punya kemampuan, sambil menunggu regulasi dari pusat,” jelasnya.
Sebagai informasi, kekhawatiran PHK massal PPPK muncul seiring kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan berlaku efektif pada Januari 2027. Kondisi ini memicu kecemasan di berbagai daerah, terutama di kalangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Namun, dengan jaminan dari Bupati Sidoarjo, diharapkan seluruh PPPK tetap fokus bekerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa dibayangi kekhawatiran kehilangan pekerjaan. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista