RADAR SIDOARJO - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Candi, tepatnya di depan pabrik gula, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (24/3) sekitar pukul 04.00 WIB.
Insiden ini melibatkan satu unit mobil Daihatsu Xenia, sepeda listrik, dan sepeda angin. Akibatnya, dua orang meninggal dunia, yakni pengendara sepeda listrik dan pengayuh sepeda angin.
Baca Juga: Motor Bonceng Tiga Tabrak Truk Box di Balongbendo Sidoarjo, Pasutri Tewas
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing melalui Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan IF, 38, melaju dari arah selatan ke utara.
“Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menabrak sepeda listrik dan sepeda pancal yang sedang berada di lajur kiri jalan,” ujar AKP Yudhi Anugrah Putra.
Baca Juga: Senggolan dengan Mobil, Mahasiswi Tewas Tertabrak Truk di Geluran Taman Sidoarjo
Akibat tabrakan tersebut, kedua korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan parah, terutama pada bagian depan mobil serta seluruh body sepeda listrik dan sepeda pancal.
Baca Juga: Kakek Syok Dengar Cucu Tewas Diduga Dianiaya Ayah Kandung di Balongbendo Sidoarjo
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi.
Hal ini mengindikasikan tidak adanya upaya pengereman dari pengemudi sebelum tabrakan terjadi.
Baca Juga: Terjatuh lalu Terlindas Truk, Pemotor Tewas di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo
“Setelah menabrak kedua korban, kendaraan baru berhenti setelah menghantam pembatas jalan atau guardrail,” tambahnya.
Petugas juga mengungkap bahwa pengemudi merupakan sopir angkutan ilegal yang rencananya akan membawa lima penumpang menuju Bandara Juanda.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap pengemudi di RS Bhayangkara Pusdik Gasum.
Hasilnya, pengemudi dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Atas kejadian ini, pengemudi telah kami amankan dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Selain dikenakan pasal kecelakaan lalu lintas, yang bersangkutan juga akan diproses terkait penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Yudhi.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak Satlantas Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.(sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista