Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Puluhan Nisan di Makam Desa Kludan Tanggulangin Sidoarjo Dicoret Tanda Silang, Picu Polemik Warga

Suryanto • Kamis, 12 Maret 2026 | 13:03 WIB

 POLEMIK: Papan peraturan desa yang terpasang di depan makam Desa Kludan, Tanggulangin, Sidoarjo. (SURYANTO/RADAR SIDOARJO)
POLEMIK: Papan peraturan desa yang terpasang di depan makam Desa Kludan, Tanggulangin, Sidoarjo. (SURYANTO/RADAR SIDOARJO)
 

RADAR SIDOARJO – Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengelolaan makam di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, memicu polemik di tengah masyarakat.

Dalam aturan tersebut, tepatnya Bab VII Larangan Pasal 14 ayat 1, disebutkan bahwa warga dilarang membuat kijing, cungkup, maupun pembatas makam, kecuali untuk ulama dan orang saleh.

Akibat penerapan aturan itu, puluhan nisan di area makam desa dicoret tanda silang merah karena dianggap melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam perdes.

Kepala Desa Kludan, Imam Zainudin Zuhri, menjelaskan polemik yang muncul dipicu kesalahpahaman sebagian warga yang tidak mengikuti musyawarah maupun sosialisasi terkait perdes tersebut.

Menurutnya, warga yang hadir dalam sosialisasi telah memahami ketentuan ukuran nisan yang diperbolehkan.

“Ukuran nisan maksimal lebarnya 25 sentimeter dan tingginya 40 sentimeter. Semua sudah sepakat, kalau melebihi ukuran itu nisannya bisa dibongkar,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengecualian bagi makam orang saleh dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap tokoh yang berjasa bagi desa. Yang dimaksud orang saleh antara lain sesepuh desa yang membabat alas, tokoh ulama, maupun warga yang mewakafkan sebagian tanahnya untuk kepentingan masyarakat.

“Itu sebagai bentuk penghormatan bagi tokoh yang berjasa bagi desa,” jelasnya.

Dalam sepekan terakhir, lebih dari 50 makam diketahui telah dicoret tanda silang merah. Namun untuk menjaga kondusivitas, pihak desa meminta juru kunci makam segera menghapus tanda tersebut. Terlebih menjelang Hari Raya Idulfitri, biasanya banyak warga datang untuk berziarah ke makam keluarga.

Sementara itu, Ketua RT 05 RW 03 Desa Kludan, Heru Kuncoro, mengaku sejak awal tidak sepakat dengan langkah pencoretan nisan tersebut saat rapat musyawarah digelar. Ia sempat mengusulkan agar makam yang sudah ada tidak diubah, sementara aturan baru diterapkan untuk pemakaman berikutnya.

Menurut Heru, pencoretan nisan justru menimbulkan beban psikologis bagi keluarga almarhum.

“Kasihan keluarga yang makamnya dicoret, seolah-olah melanggar. Padahal nisan itu dibuat sebelum aturan ini ramai dibahas. Harapan kami, pemerintah desa bisa lebih bijak dalam menerapkan perdes dan sosialisasi dilakukan lebih merata agar tidak terjadi salah persepsi lagi,” pungkasnya. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#warga #Perdes #nisan #Makam #Tanggulangin