Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Buron Pelaku Rudapaksa Anak Dieksekusi Kejari Sidoarjo

Suryanto • Kamis, 5 Maret 2026 | 10:47 WIB

DIKELER: Penangkapan pelaku MMI (kanan) dilakukan di Jalan Raden Wijaya Gang Sekolah, Sawotratap, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
DIKELER: Penangkapan pelaku MMI (kanan) dilakukan di Jalan Raden Wijaya Gang Sekolah, Sawotratap, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

RADAR SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana perlindungan anak pada Rabu (4/3) malam.

Penangkapan pelaku MMI dilakukan di Jalan Raden Wijaya Gang Sekolah, Sawotratap, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. MMI merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Kejari Sidoarjo menerima informasi terkait keberadaan terpidana di wilayah tersebut.

Tim Tindak Pidana Umum kemudian bergerak bersama dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Dr. Bram Prima Putra SH, MH mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan mengeksekusi terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam perkara tindak pidana perlindungan anak. Setelah kami memperoleh informasi mengenai keberadaannya, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, terpidana sebelumnya didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Nomor: B-4401/M.5.19/Eku.3/09/2024 tertanggal 10 September 2024, serta Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 5/Pidsus-Anak/2023/PN Sda tanggal 3 Mei 2023.

“Jaksa selaku eksekutor memiliki kewajiban melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” jelas Dr. Bram Prima Putra SH, MH.

Setelah sempat kabur ke Malang, dan akhirnya berhasil diamankan di Sawotratap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menjalani proses lebih lanjut.

Hal ini sekaligus untuk pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Resepta SH, MM juga menginstruksikan jajarannya untuk terus memantau dan memburu para buronan yang masih berkeliaran.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Rudapaksa #Anak #buronan #pidana #Kejari