Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Viral PBI JKN Nonaktif, Warga Sidoarjo Tetap Bisa Berobat, Begini Kata Kepala BPJS Kesehatan

Diky Putra Sansiri • Jumat, 6 Februari 2026 | 09:03 WIB
NONAKTIF: Warga Sidoarjo diminta tetap tenang jika PBI JKN nonaktif. (AI/DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
NONAKTIF: Warga Sidoarjo diminta tetap tenang jika PBI JKN nonaktif. (AI/DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Kabar penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sempat membuat resah masyarakat.

Namun, warga Sidoarjo diminta tidak panik. Pemerintah memastikan layanan kesehatan tetap bisa diakses tanpa terputus, termasuk bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Munaqib menjelaskan, penonaktifan peserta PBI JK dilakukan secara nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan dan pemutakhiran data agar bantuan PBI tepat sasaran.

“Penonaktifan ini bukan berarti masyarakat kehilangan perlindungan kesehatan. Ini murni pembaruan data. Peserta yang dinonaktifkan juga digantikan dengan peserta baru yang lebih sesuai kriteria,” jelas Munaqib.

Meski demikian, ia menegaskan, peserta yang masih tergolong masyarakat miskin, rentan miskin, memiliki penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis tetap bisa mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-nya.

“Bagi warga yang kepesertaannya nonaktif, cukup melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan," ungkapnya.

Lanjut dia, data tersebut akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi, lalu kepesertaan JKN akan diaktifkan kembali. Kabar baiknya, khusus bagi warga Sidoarjo yang sedang menjalani pengobatan, pemerintah daerah telah menyiapkan solusi cepat.

Pemkab Sidoarjo akan langsung mengalihkan peserta yang nonaktif menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah, dengan seluruh iuran ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Warga Sidoarjo tidak perlu panik. Jika sedang berobat dan kepesertaan PBI nonaktif, langsung kami alihkan ke PBPU Pemda dan langsung aktif,” tegasnya.

Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan, mulai dari PANDAWA di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, hingga datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sementara bagi pasien yang tengah dirawat di rumah sakit, bantuan juga dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU maupun Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sidoarjo R Martha Wira Kusuma menegaskan bahwa masyarakat Sidoarjo tetap terlindungi karena daerah ini telah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

“Selama ini kami pastikan warga Sidoarjo tetap terlindungi. Jika ada kepesertaan yang nonaktif saat berobat, langsung kami fasilitasi agar tetap mendapatkan layanan,” katanya.

Ia kembali menekankan bahwa warga yang sedang mendapatkan pelayanan kesehatan dan mendapati status PBI JK-nya nonaktif agar segera melapor ke Dinas Sosial atau BPJS Kesehatan.

“Pastikan peserta yang sedang mendapatkan layanan kesehatan segera melapor kepada kami atau BPJS Kesehatan. Hal ini akan kami fasilitasi dan masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya.

Pemkab Sidoarjo juga mengimbau masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaan JKN sejak dini, terutama saat masih dalam kondisi sehat. Langkah ini penting agar tidak terkendala administrasi ketika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#jkn #sakit #Iuran #Kesehatan #Bantuan #Peserta