RADAR SIDOARJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menertibkan puluhan reklame insidentil di sejumlah ruas jalan utama. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan aturan penyelenggaraan reklame sekaligus menjaga ketertiban serta keselamatan masyarakat.
Sejumlah ruas jalan yang menjadi sasaran penertiban antara lain Jalan Raya Ahmad Yani, Jalan Raya Jenggolo, Jalan Raya Buduran, Jalan Raya Tebel, Jalan Raya Seruni, Jalan Raya Gedangan, Jalan Raya Aloha, Jalan Raya Brigjen Katamso Waru, Jalan Raya Ali Mas’ud, hingga Jalan Raya Pagerwojo.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sebanyak 38 reklame komersial. Dari jumlah itu, 13 reklame diketahui masa izin atau pajaknya telah habis, 23 reklame tidak membayar pajak, satu reklame dalam kondisi rusak, dan satu reklame dipindahkan karena tidak sesuai ketentuan. Adapun jenis reklame yang ditertibkan terdiri atas 28 banner, tujuh spanduk, dan tiga baliho.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 81 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
“Penertiban reklame kami lakukan secara rutin dan insidentil untuk memastikan seluruh penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sidoarjo sesuai aturan. Selain aspek perizinan dan pajak, kami juga memperhatikan faktor keselamatan karena reklame yang rusak berpotensi membahayakan pengguna jalan,” ujar Novianto.
Selain reklame komersial, petugas juga mengevakuasi satu baliho cukai rokok DBHCHT milik Bea Cukai berukuran 5x10 meter yang ditemukan dalam kondisi rusak. Baliho tersebut diketahui melilit pada lampu penerangan jalan sehingga berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan.
“Untuk baliho cukai rokok yang rusak, kami langsung lakukan evakuasi karena kondisinya membahayakan. Selanjutnya, baliho dibawa ke Mako Satpol PP dan diserahkan kepada staf bidang penegakan peraturan daerah,” imbuhnya.
Satpol PP Kabupaten Sidoarjo mengimbau para pelaku usaha dan penyelenggara reklame agar selalu mematuhi ketentuan perizinan, membayar pajak sesuai aturan, serta memperhatikan kondisi fisik reklame demi keselamatan bersama. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista