RADAR SIDOARJO - Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah kembali mengungkap fakta baru terkait ketidakjelasan kewenangan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten sejak awal pemanfaatan aset tersebut.
Empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan yang menyeret empat mantan Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, di Pengadilan Tipikor Surabaya yang digelar di Sedati, Sidoarjo, Senin (8/12).
Saksi pertama, Abdul Aziz, mantan Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, mengungkap bahwa sejak 2006 sebenarnya sudah ada surat keputusan terkait Rusunawa. Namun, ia baru mengetahui keberadaan dokumen itu pada 2012 saat berlangsung pemeriksaan internal. Ia juga baru mengetahui adanya perjanjian kerja sama antara desa dan pemkab ketika proses pemeriksaan dilakukan.
Aziz menegaskan bahwa bangunan Rusunawa merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo berdasarkan hibah dari pemerintah pusat, namun berdiri di atas tanah kas Desa Tambaksawah. Ia menambahkan bahwa pada 2023 telah dibuat perjanjian baru sehingga status sewa Rusunawa sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. “Secara mekanisme, semuanya mengacu pada Permendagri,” jelasnya.
Saksi kedua, Sueb, warga Desa Tambaksawah sekaligus anggota Tim Penyelamatan Aset Desa yang dibentuk sejak Maret 2000, menjelaskan bahwa tim beranggotakan sembilan orang tersebut bertugas menelusuri aset-aset desa yang bermasalah.
Menurut Sueb, sejak tim melakukan penelusuran pada 2012, ditemukan indikasi kekurangan setoran dari hasil pengelolaan Rusunawa yang saat itu dikelola oleh warga Tambaksawah sendiri.
“Sejak awal kami sampaikan bahwa tanah Rusunawa adalah milik desa. Ada selisih setoran, dan itu kami laporkan ke pemdes,” ujarnya.
Saksi lain, Mohammad Rozikin dan AM Ghufron, yang juga terlibat dalam penelusuran aset desa, memberikan keterangan serupa. Mereka menyebut bahwa pada periode 2000–2013 tim melakukan pengecekan langsung ke Rusunawa untuk menghitung jumlah unit terisi dan besaran sewa yang seharusnya masuk sebagai pendapatan desa.
Menurut perhitungan tim, setoran Rp 8 juta per bulan yang disampaikan pengelola tidak sesuai dengan potensi pendapatan riil yang diperkirakan jauh lebih besar. Temuan tersebut bahkan sempat dilaporkan ke Polsek Waru pada rentang 2008–2013, namun laporan itu akhirnya dicabut setelah terjadi penyelesaian antara pihak terkait. “Waktu itu memang sempat ada pengembalian dana,” ungkap AM Ghufron.
Diketahui, empat mantan Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo didakwa lalai dalam menjalankan tugas sehingga pengelolaan Rusunawa Tambaksawah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar. Mereka adalah Sulaksono (Kepala Dinas 2007–2012, 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), dan Heri Soesanto (Plt 2022). (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista