Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Pemkab Sidoarjo Hapus Denda Pajak Daerah, Warga Cukup Bayar Tanpa Proses Tambahan

M Saiful Rohman • Selasa, 18 November 2025 | 19:50 WIB
PEMUTIHAN: Petugas BPPD Sidoarjo saat mendatangi salah satu restoran.
PEMUTIHAN: Petugas BPPD Sidoarjo saat mendatangi salah satu restoran.

RADAR SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo mulai menerapkan program penghapusan denda pajak daerah hingga Rabu, 8 April 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk PBB-P2, BPHTB dan sejumlah pajak daerah lainnya.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Noer Rochmawati mengatakan, mekanisme penghapusan denda dibuat sederhana agar mudah diakses masyarakat. “Wajib pajak tinggal bayar saja, otomatis tidak ada dendanya,” ucapnya kepada Radar Sidoarjo, Selasa (18/11).

Nor Rochmati yang akrab disapa Ima itu memastikan, selama program berjalan tidak ada kenaikan tarif pajak. Dia ingin masyarakat memanfaatkan kesempatan itu untuk menuntaskan kewajiban tanpa beban tambahan.

“Mboten, tidak ada kenaikan PBB selama program ini berlangsung,” ujarnya.

Sosialisasi terkait penghapusan denda juga sudah dilakukan. Pihaknya telah meminta perangkat desa dan kecamatan ikut membantu menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat.

“Sebetulnya sudah ada, dari desa atau kecamatan biasanya juga ada sosialisasi,” jelasnya.

Ima ingin hal tersebut dapat mendorong warga segera menuntaskan kewajiban pajaknya. Program itu sekaligus menjadi strategi untuk meningkatkan realisasi pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat.

Pihaknya juga menyiapkan beragam kanal pembayaran agar wajib pajak bisa membayar dengan mudah. Mulai dari layanan perbankan, marketplace, hingga gerai pembayaran ritel yang sudah bekerja sama.

"Penghapusan denda dapat mempercepat penyelesaian tunggakan pajak yang menumpuk selama bertahun-tahun, relaksasi ini kami harapkan berdampak positif terhadap stabilitas pendapatan daerah dan pelayanan publik," pungkasnya. (sai/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Denda #pemkab #BPPD #bayar #Pajak