RADAR SIDOARJO - Polda Jawa Timur telah memeriksa 17 saksi terkait kasus ambruknya musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Peristiwa tragis tersebut menyebabkan 59 orang meninggal dunia.
Saat ini, tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus bekerja melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti ambruknya bangunan musala tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/A/4/IX/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Buduran Polresta Sidoarjo.
“Laporan tersebut kini ditangani oleh tim Polda Jatim bersama Polresta Sidoarjo. Penanganannya diambil alih, dan saat ini melibatkan tim dari Ditreskrimum serta Ditreskrimsus untuk proses penyidikan,” jelas Irjen Nanang, Rabu malam (8/10), di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Irjen Nanang menjelaskan, sejumlah pasal telah disiapkan untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan yaitu Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan/atau luka berat. Selain itu, kami juga menerapkan Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” terangnya.
Kapolda menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih akan berlanjut. Beberapa pihak yang terlibat dalam proses pembangunan dan pengurusan ponpes juga akan dimintai keterangan, termasuk sejumlah ahli.
“Kami akan meminta keterangan dari ahli teknik sipil dan ahli bangunan gedung untuk menganalisis penyebab pasti kegagalan konstruksi. Selain itu, ahli hukum pidana juga akan diminta pendapatnya terkait unsur-unsur pidana dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hari ini pihaknya juga berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Penyidik akan memanggil dan meminta keterangan dari para saksi terlebih dahulu. Semua proses akan mengarah pada siapa yang paling bertanggung jawab. Kami pastikan seluruh prosedur berjalan sesuai mekanisme,” tegas Irjen Nanang. (rus/vga)
Editor : Vega Dwi Arista