Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Belajar dari Tragedi Ponpes Al-Khoziny, Dispendukcapil Sidoarjo Genjot Penerbitan KIA

M Saiful Rohman • Kamis, 9 Oktober 2025 | 16:55 WIB
PRIORITAS: Kepala Dispendukcapil Sidoarjo, Reddy Kusuma (kiri) bersama Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih. (M SAIFUL ROHMAN/RADAR SIDOARJO)
PRIORITAS: Kepala Dispendukcapil Sidoarjo, Reddy Kusuma (kiri) bersama Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih. (M SAIFUL ROHMAN/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran menjadi pelajaran penting bagi banyak pihak.

Sebab, sejumlah korban yang masih berusia di bawah 17 tahun sempat sulit diidentifikasi karena belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo mendorong percepatan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

Dokumen tersebut dinilai penting agar setiap anak memiliki data kependudukan yang valid dan mudah dikenali dalam kondisi darurat.

Kepala Dispendukcapil Sidoarjo, Reddy Kusuma mengatakan, kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat tetap menjadi prioritas.

Syarat penerbitan KIA berlaku bagi anak usia nol hingga 17 tahun kurang satu hari dengan ketentuan berbeda sesuai usia.

“Untuk usia nol sampai lima tahun tidak pakai foto, sedangkan usia lima hingga 17 tahun sudah bisa pakai foto sendiri, punya NIK, KK, dan akta kelahiran, KIA tidak menggunakan data biometrik seperti iris mata atau sidik jari seperti pada KTP elektronik," ucapnya kepada Radar Sidoarjo, Kamis (9/10).

Reddy menjelaskan, KIA mulai diproses sejak 2018 dan saat ini capaian penerbitannya baru mencapai 58 persen dari target 60 persen nasional. Meski begitu, pihaknya terus melakukan berbagai langkah percepatan di lapangan.

Salah satunya melalui kerja sama dengan rumah sakit, klinik, puskesmas dan sekolah di seluruh kecamatan. “Ada 18 kecamatan yang bisa mencetak KIA sesuai domisili masing-masing,” terangnya.

Bayi yang baru lahir kini juga bisa langsung mendapatkan NIK, KK, akta kelahiran dan KIA. Program itu dilakukan agar setiap anak segera memiliki identitas resmi sejak dini.

Terkait rencana penambahan fitur biometrik pada KIA, Reddy menyebut hal itu menjadi kewenangan pusat. “Aplikasi SIAK terpusat di Ditjen Dukcapil Kemendagri, regulasi biometrik saat ini hanya diterapkan untuk perekaman KTP elektronik,” jelasnya.

Reddy berharap, kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA semakin meningkat. Sebab, kepemilikan identitas anak dinilai penting untuk berbagai layanan publik hingga kondisi darurat. (sai/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Anak #Santri #Ponpes #KTP #KIA