RADAR SIDOARJO - Bupati Sidoarjo Subandi mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan jam malam bagi peserta didik. Aturan tersebut berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00.
Pembatasan didasari pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perda Kabupaten Sidoarjo tentang ketertiban umum.
“Langkah ini untuk menjaga hak anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal, aman dan terhindar dari kekerasan maupun diskriminasi,” ucapnya, Kamis (21/8).
Dalam aturan itu disebutkan, pelajar hanya boleh mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan. Termasuk kegiatan keagamaan di masjid, pondok pesantren maupun kegiatan sosial yang mendapat izin orang tua.
Selain itu, mereka juga diperbolehkan berada di luar rumah bila didampingi orang tua.
“Kalau ada keadaan darurat, anak juga masih boleh keluar rumah selama ada persetujuan orang tua atau wali,” ujarnya.
Di luar itu, pelajar dilarang melakukan aktivitas yang bisa menimbulkan tindak kriminalitas. Mereka juga tidak boleh berkumpul tanpa pengawasan serta bergabung dengan komunitas yang berpotensi negatif.
Komunitas yang dimaksud misalnya punk, geng motor, balap liar, hingga kelompok penyalahgunaan narkoba. Termasuk juga warung kopi, warnet dan penyedia game online yang bisa membahayakan keselamatan anak.
"Bagi pelajar yang melanggar akan dilakukan pendekatan persuasif dan edukatif, jika diperlukan, pembinaan juga akan melibatkan orang tua dan kepolisian," jelasnya.
Orang tua yang lalai mengawasi anaknya juga bisa terkena sanksi. Mulai dari teguran lisan, pembinaan hingga kewajiban mengikuti program ketahanan keluarga.
Subandi juga meminta peran aktif orang tua. Mereka wajib mengawasi, memantau, sekaligus mencari keberadaan anak bila berada di luar jangkauan.
Tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat juga diminta ikut serta dalam pengawasan. “Kami harap semua pihak ikut melindungi anak dari pengaruh negatif, terutama di jam malam,” pungkasnya. (sai/vga)
Editor : Vega Dwi Arista