RADAR SIDOARJO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo belum memastikan sanksi terhadap dua kepala sekolah di Kecamatan Porong yang kedapatan menerima siswa baru melebihi pagu. Dua sekolah tersebut yakni SDN Candipari II dan SDN Kesambi.
Kepala Dispendikbud Sidoarjo, Tirto Adi, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Pemkab Sidoarjo dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendigdasmen). “Kami sudah bersurat ke Bupati dan Kemendigdasmen terkait kasus ini,” ujarnya, Rabu (20/8).
Meski begitu, Tirto menegaskan sudah memberikan teguran keras kepada kedua kepala sekolah karena dianggap lalai dalam mematuhi aturan pagu penerimaan siswa baru. “Kami tegur setelah monitoring menemukan adanya lebihan siswa,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 26 siswa yang tidak tercatat dalam sistem SPMB online. Rinciannya, 14 siswa di SDN Candipari II dan 12 siswa di SDN Kesambi. Saat ditanya soal dugaan siswa diloloskan langsung oleh kepala sekolah, Tirto enggan berkomentar banyak. “Bisa jadi diterima kepala sekolah, kami baru tahu setelah monev dan cek data,” jelasnya.
Ia menambahkan, yang terpenting saat ini adalah memastikan hak siswa untuk tetap bersekolah. “Yang terpenting, siswa tetap bisa belajar, meski beberapa harus pindah sekolah,” pungkasnya. (sai/vga)
Editor : Vega Dwi Arista