RADAR SIDOARJO - Pemangkasan anggaran pusat melalui Transfer ke Daerah (TKD) membuat sejumlah daerah memilih menaikkan pajak. Namun, di Kabupaten Sidoarjo kebijakan tersebut belum diberlakukan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bupati Sidoarjo Subandi memastikan untuk sementara tidak ada kenaikan PBB bagi masyarakat umum. Meski demikian, ia mengungkapkan adanya rencana penyesuaian khusus untuk sektor tertentu.
“Untuk sementara, PBB tidak ada kenaikan. Tetapi, karena Sidoarjo merupakan kota industri sekaligus kota permukiman, rencana penyesuaian akan difokuskan pada sektor industri dan permukiman,” ujarnya usai upacara peringatan HUT ke-80 RI di Mal Pelayanan Publik, Minggu (17/8).
Ia menambahkan, besaran kenaikan masih dalam tahap kajian. Hal ini dilakukan karena pemerintah daerah membutuhkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Terkait berapa besarannya, kita belum tahu. Yang jelas, untuk pertanahan masyarakat tetap tidak ada perubahan,” tegasnya.
Subandi memastikan, masyarakat kecil tidak akan terdampak kebijakan tersebut. Program pembebasan PBB untuk lahan kecil tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.
“Tidak ada perubahan. Seperti yang sudah kami jalankan,” pungkasnya. (sai/vga)
Editor : Vega Dwi Arista