Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah Waru, Dua Ditahan, Dua Masih Sakit

Diky Putra Sansiri • Rabu, 23 Juli 2025 | 12:40 WIB
TERSANGKA: Sulaksono, Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo periode (2007–2012) dan (2017–2021) saat akan ditahan Kejari Sidoarjo. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
TERSANGKA: Sulaksono, Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo periode (2007–2012) dan (2017–2021) saat akan ditahan Kejari Sidoarjo. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menetapkan empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo sebagai tersangka.

Kasusnya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru.

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 9,7 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) John Franky Yanafia Ariandi pada Selasa (22/7) malam.

"Dalam proses penyidikan yang kami kembangkan belakangan ini, kami telah melakukan pemeriksaan kembali serta pengumpulan alat bukti tambahan. Hasilnya, hkami menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah sejak 2008 hingga 2022," ujar John.

Keempat tersangka itu adalah, Sulaksono, Kepala Dinas Perkim CKTR periode (2007–2012) dan (2017–2021), Dwijo Prawito, Kadis periode (2012–2014), yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo.

Lalu, Agoes Boediono Tjahjono, Kadis periode (2015–2017) dan Heri Soesanto, Plt Kadis tahun 2022 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo.

Menurut Franky, keempatnya diduga lalai menjalankan fungsi sebagai pengguna barang sebagaimana diatur dalam Permendagri No 17 Tahun 2007 dan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

"Keempat tersangka tidak melaksanakan fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga menyebabkan bocornya pendapatan daerah," tegas John.

Fakta di persidangan sebelumnya juga memperkuat bahwa selama belasan tahun, fungsi pengawasan nyaris tidak dilakukan, yang berakibat pada hilangnya potensi pendapatan daerah senilai Rp 9,7 miliar.

"Rusunawa Tambaksawah dikelola tanpa mengindahkan perjanjian kerja sama dan aturan yang berlaku, sehingga selama 2008 sampai 2022 pendapatan dari aset daerah ini tidak tercatat secara akuntabel," tambahnya.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, dua dari tersangka, yakni Agoes Boediono Tjahjono dan Heri Soesanto, tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan medis di RSUD RT Notopuro Sidoarjo.

“Kami tetap menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya,” ungkapnya.

Sebelum empat pejabat tinggi ini ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Sidoarjo telah lebih dulu menyeret empat orang ke meja hijau, yakni, Imam Fauzi, Kepala Desa nonaktif Tambaksawah, Sentot Subagyo, Ketua Pengelola Rusunawa periode 2013–2022, Muhammad Rozikin, anggota tim penyelesaian aset 2012–2013, dan Bambang Soemarsono, Ketua Pengelola Rusunawa periode 2008–2013. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Ditahan #Perumahan #Rusunawa #cipta karya #Perkim CKTR #Tersangka #Kejari