RADAR SIDOARJO - Puluhan penggerobak sampah di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, menggelar aksi unjuk rasa yang tak biasa pada Senin (7/7). Mereka membawa sekitar 10 gerobak berisi sampah dan membentangkan spanduk berisi tuntutan di halaman Balai Desa Kemiri. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap mandeknya pembuangan sampah ke TPS3R Margorukun.
Permasalahan bermula dari menumpuknya sampah yang tak bisa dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon akibat tunggakan pembayaran sebesar Rp 240 juta.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemiri, Imam Safi’i, mengungkapkan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung sejak awal tahun.
Ia menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana iuran sampah, termasuk ketidakjelasan struktur kepengurusan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelola TPST.
“Sejak Januari, para penggerobak sudah meminta transparansi. Mereka rutin membayar iuran, tapi laporan keuangan tidak pernah diumumkan ke publik. Terakhir, tiba-tiba muncul tunggakan Rp 240 juta ke TPA Jabon,” ujar Imam.
Berdasarkan data BPD, para penggerobak menyetorkan iuran sebesar Rp 50–54 juta setiap bulan. Namun, dana yang tercatat diterima oleh pihak TPA Jabon hanya sekitar Rp 25–28 juta.
“Selisihnya sangat besar dan tidak jelas ke mana dana itu mengalir,” imbuhnya.
Selain soal keuangan, Imam juga menyoroti rangkap jabatan Ketua KSM yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun).
“Secara aturan, rangkap jabatan ini tidak dibenarkan. SK kepengurusan KSM juga tidak pernah kami terima, padahal sudah kami minta sejak pembahasan APBDes akhir tahun lalu,” jelasnya.
Kekecewaan juga datang dari warga. Heri, salah satu warga, menyatakan ketidaksenangannya terhadap kepengurusan TPS3R yang dinilai tertutup dan tidak komunikatif.
“Mas Andik itu Ketua KSM, tapi tidak pernah bertemu warga atau memberi penjelasan. Kami malah tahu soal utang ratusan juta dari media. Ini memalukan,” keluh Heri.
Senada, Hamdani, salah satu penggerobak, merasa diperlakukan tidak adil meski telah rutin membayar iuran.
“Kami selalu setor paling lambat tanggal 10 tiap bulan. Tapi katanya kami dianggap tidak menyetor ke DLHK. Sekarang kami dilarang buang sampah. Kalau memang tidak diperbolehkan, kami minta keputusan resmi dari Pak Lurah. Ini hak kami,” tegasnya.
Ia juga mengkritik pengurus TPST yang kerap absen saat rapat penting, namun tetap mengambil keputusan sepihak yang merugikan para penggerobak.
Massa aksi tetap bersikukuh menuntut agar pengurus TPS3R segera diganti. Mereka juga meminta agar sistem pengelolaan dana serta legalitas kelembagaan KSM diatur ulang secara transparan dan akuntabel. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista