SIDOARJO - Bangunan liar seluas 23.989 meter persegi yang berdiri di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di pintu masuk Stasiun Sidoarjo, Kelurahan Lemahputro, dieksekusi, Rabu (12/2) akhirnya dieksekusi. Eksekusi dua bidang tanah ini dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Pantauan Radar Sidoarjo di lokasi, dalam pengosongan bangunan di pintu masuk Stasiun Sidoarjo mendapat perlawanan dari warga yang menempati bangunan tersebut. Warga berupaya menghalangi upaya eksekusi yang dilakukan oleh petugas dari juru sita PN Sidoarjo.
Sebelum mengevakuasi barang-barang yang berada di dalam bangunan, antara warga dengan petugas keamanan diwarnai aksi saling dorong hingga beberapa warga terjatuh. Bahkan salah satu dari warga harus diamankan oleh polisi.
Kemudian, ratusan barang-barang dari dalam bangunan diangkut ke atas bak truk oleh juru sita PN Sidoarjo dan bangunan dirobohkan menggunakan alat berat. Proses eksekusi bangunan ini tetap mendapat kawalan dan pengamanan ketat dari pihak Kepolisian, TNI, serta Satpol PP.
Juru Sita PN Sidoarjo Rudy Hartono menyampaikan, eksekusi bangunan tersebut sudah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Perkara eksekusi nomor 41 eksekusi tahun 2024 PN Sidoarjo, ini adalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 242/Pdt.G/PN. Sda jo Nomor 216/ PDT/2024/PT. Sby," bebernya.
Rudy mengatakan, perkara tersebut antara PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya sebagai pemohon eksekusi melawan Endang Sutiningsih dkk sebagai termohon eksekusi.
"Berdasarkan penetapan dan surat tugas, ketua PN Sidoarjo memerintahkan kami untuk melaksanakan eksekusi, pengosongan dan penyerahan objek kepada pemohon atau melalui kuasanya," ungkapnya.
Dijelaskannya, ketua PN Sidoarjo mengambil langkah selanjutnya setelah adanya permohonan eksekusi yakni mengeluarkan Aanmaning atau teguran kepada termohon agar menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan.
"Sudah Aanmaning, namun sampai dengan hari ini beberapa termohon juga tetap tidak menyerahkan objek tersebut secara sukarela maka keluar perintah eksekusi ketua PN Sidoarjo," tegasnya.
Ia menuturkan, tanah seluas 23.989 meter persegi yang dibagi menjadi dua bidang tanah tersebut tercatat milik PT KAI Daop 8 Surabaya di Lemahputro, Sidoarjo dengan rincian tanah pertama seluas 4.629 meter persegi sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1551, surat ukur nomor 00265/Lemahputro/2022, tanggal 16 Juni 2022.
Sedangkan tanah kedua seluas 19.360 meter persegi sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1549, surat ukur nomor 00263/Lemahputro/2022, tanggal 16 Juni 2022.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, eksekusi dilakukan pada dua bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB nomor 1549 dan 1551 milik PT KAI (Persero).
Menurutnya, sebagai langkah awal, PT KAI telah melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Sebanyak delapan termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan secara sukarela pada Senin (10/2).
“Dan saat ini enam termohon eksekusi yang belum menyerahkan secara sukarela dilakukan eksekusi oleh PN Sidoarjo dan akan dikembalikan aset tersebut kepada KAI,” ucapnya.
Salah satu aset yang dieksekusi diketahui digunakan untuk usaha parkir liar, yang tidak memiliki perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Ia mengungkapkan, penyelamatan aset negara termasuk lahan akan terus dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada lahan di sekitar Stasiun Sidoarjo.
Sebelum dilakukannya eksekusi, menurutnya, sudah melalui jalan panjang, termasuk mediasi melibatkan dua pihak yang bersengketa. Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI (Persero).
Akan tetapi 14 warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda. Setelah digelar persidangan, majelis hakim menyatakan pemilik lahan tersebut adalah PT KAI.
"Begitupun saat para penggugat tersebut banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama yaitu lahan milik PT KAI (Persero)di Stasiun Sidoarjo," jelasnya.(dik/gun)
Editor : Guntur Irianto