SIDOARJO - Terdakwa Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) sampaikan pledoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (16/12). Isak tangis pecah saat Gus Muhdlor membacakan pledoinya.
Terdakwa Gus Muhdlor keberatan dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadapnya. Dalam sidang di hadapan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani SH MH, Muhdlor berharap dirinya dibebaskan.
Ia menyampaikan, beberapa penghargaan berhasil diraihnya ketika menjabat sebagai Bupati Sidoarjo sejak 2021. Kinerjanya dalam memimpin Kota Delta terbilang baik, banyak permasalahan yang berhasil dituntaskannya.
Menurut terdakwa Gus Muhdlor, ia tak mengetahui sama sekali terkait adanya pemotongan insentif yang terjadi di BPPD Sidoarjo. Dalam penyampaian pledoinya, Muhdlor juga membantah hasil uang pemotongan insentif digunakan untuk pribadi.
“Saya berterimakasih kepada rekan dan keluarga istri saya yang sudah terus hadir. Saya bahkan baru mengetahui (pemotongan insentif, red) saat diperiksa oleh KPK," ucapnya sedikit getir.
Perlu diketahui, pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo sudah dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. Dia mengemukakan, aliran dana insentif yang dituduhkan mengalir kepadanya tanpa adanya bukti yang valid.
"Tidak dapat dibuktikan adanya aliran dana ke rekening. Lantas bukti apa saya didudukan dikursi ini. Atas bukti apa saya dipisahkan dengan anak dan istri saya,” ungkapnya dengan meneteskan air mata.
Ia membantah tuduhan mengenai uang insentif yang mengalir sebesar Rp 50 juta setiap bulan kepadanya. Ia mengaku tak mengetahui, bahkan memerintah apalagi menikmati uang tersebut.
Begitupun, dana untuk membayar bea cukai sebesar Rp 27 juta, pajak sebesar Rp 26 juta dan untuk acara ipar terdakwa Robith Fuadi sebesar 100 juta ia juga membantahnya.
"Untuk itu semua saya tidak pernah meminta, bahkan saya kaget ketika tahu Ari Suryono memberikan uang untuk acara ke Robith Fuadi,” imbuhnya.
Di akhir pembacaan pledoinya, ia berharap kepada majelis hakim sebelum memutuskan vonis dapat melihat fakta persidangan serta menerima pembelaannya.
"Saya berharap agar bisa bebas, semoga penegakkan hukum bisa terus tegak dan berani membebaskan kalau memang tidak terbukti,” ucapnya sambil menangis.
Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa Muhdlor, Mustofa Abidin, mengungkapkan, berdasarkan analisa timnya terhadap dakwaan yang diajukan serta keterangan sejumlah saksi, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Muhdlor menerima aliran dana yang diduga berasal dari pemotongan insentif.
Mustofa menjelaskan, aliran dana pemotongan insentif tersebut, berdasarkan keterangan dua saksi utama, tidak pernah langsung mengarah kepada Muhdlor.
“Ada penyampaian dari Ari Suryono dan Siskawati, namun uang tersebut justru diberikan kepada Masruri,” ujarnya.
Mengenai keterangan saksi Ari Suryono yang menyebutkan bahwa Muhdlor sempat menanyakan tentang pemotongan insentif dan meminta uang untuk gaji ajudan serta pekerja di pendopo, Mustofa mengaku meragukan kebenaran dari pernyataan tersebut.
“Kami masih meragukan keterangan ini, karena berdasarkan analisa keterangan saksi-saksi ajudan dan pekerja di pendopo, mereka tidak pernah menerima uang di luar gaji pokok mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mustofa juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi-saksi yang diperiksa di persidangan.
“Ada perbedaan fakta yang semakin meragukan dakwaan terhadap terdakwa. Kami merasa bahwa dakwaan ini tidak terbukti,” tandasnya.
Sebelumnya, terdakwa Muhdlor dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara 6 tahun 4 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, dan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 1,4 miliar atau pidana penjara tambahan selama tiga tahun.
Namun, JPU KPK Rony Yusuf tetap berpegang pada dakwaan tersebut, khususnya mengenai aliran dana sebesar 1,4 miliar yang diduga diterima oleh Muhdlor.
“Itu kan pendapat dari kuasa hukum, biarkan majelis hakim yang menilai nanti,” tutupnya. (dik/vga)
Koreksi penulisan berita di alenia tersebut yang benar : begitupun, dana untuk membayar bea cukai sebesar Rp 27 juta, pajak sebesar Rp 26 juta dan untuk acara ipar terdakwa Robith Fuadi sebesar 100 juta ia juga membantahnya.
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo