Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Sidang Dugaan Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Nilai Keterangan Saksi Tak Sesuai Fakta   

Diky Putra Sansiri • Selasa, 19 November 2024 | 00:33 WIB

 

SAKSI: Gus Muhdlor jalani sidang di Tipikor Surabaya, Senin (18/11). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
SAKSI: Gus Muhdlor jalani sidang di Tipikor Surabaya, Senin (18/11). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) menjalani sidang lanjutan dugaan kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (18/11).

Sebanyak sembilan saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di antaranya pegawai Pemkab Sidoarjo, dan pegawai KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat.

Dalam persidangan kali ini, Gus Muhdlor menyesalkan keterangan sejumlah saksi yang dianggap kurang tepat dan berbeda dari kesaksian sebelumnya.

Ia menilai beberapa saksi memberikan informasi yang tidak akurat dan tidak sesuai dengan kenyataan.

“Saya bisa pisah dengan anak-anak saya selama beberapa tahun jika anda tidak mengatakan hal yang sebenarnya. Karma itu ada, sekali lagi saya katakan karma itu pasti,” ujar Gus Muhdlor dengan tegas.

Dihadapan majelis hakim, Gus Muhdlor juga mengungkapkan kekesalannya atas kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta.

“Saya berharap saksi-saksi bisa lebih jujur dalam menyampaikan keterangan di pengadilan," paparnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa, mengungkapkan, kasus ini berawal dari munculnya tagihan pajak senilai Rp 131 juta yang diduga terkait dengan usaha milik Gus Muhdlor.

Padahal, Gus Muhdlor sendiri merasa tidak memiliki bidang usaha yang menyebabkan tunggakan pajak sebesar itu. Dari situ tersangka Ari Suryono dipanggil untuk diminta melakukan mediasi atas kebenaran munculnya tunggakan pajak tersebut.

Menurut Mustofa, dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Ari Suryono bersama beberapa pegawai pajak, akhirnya muncul billing pembayaran pajak dengan nominal Rp 26 juta.

Namun, pembayaran tersebut, menurut Mustofa, dilakukan tanpa sepengetahuan Gus Muhdlor.

“Ari Suryono diminta untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak itu, bukan untuk membayar. Pembayaran Rp 26 juta itu merupakan inisiatif pribadi Ari Suryono, bukan keputusan Gus Muhdlor,” tegas Mustofa.

Mustofa juga menambahkan, Ari Suryono tidak pernah memberitahukan Gus Muhdlor mengenai adanya billing sebesar Rp 26 juta yang harus dibayar ke kantor pajak. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#ASN #BPPD #Muhdlor #saksi #Sidang