Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Operasi Patuh Semeru 2024, Polisi Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Anti Perundungan Bagi Pelajar di Sidoarjo

Diky Putra Sansiri • Jumat, 19 Juli 2024 | 04:24 WIB
PEMAHAMAN : Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain memberikan edukasi di Krian, Kamis, (18/7). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
PEMAHAMAN : Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain memberikan edukasi di Krian, Kamis, (18/7). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

SIDOARJO - Dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2024, Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain mendatangi SMP Al Ahmad, Krian, Kamis, 18 Juli 2024.

Kehadiran polisi bukan untuk memberikan tindakan kepada para pelajar yang melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Melainkan, kedatangan Kapolsek Krian bersama dengan anggotanya untuk memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai tertib berlalu lintas dan anti perundungan.

Berdasarkan pantauan Radar Sidoarjo di lokasi, Kapolsek Krian melakukan edukasi dadakan dengan menyasar sekolah di pinggir Jalan Raya Krian. Karena hingga saat ini, masih banyak para pelajar yang masih belum sadar mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.

Kapolsek Krian mengatakan, pemahaman tertib berlalu lintas sangat penting ditanamkan sejak dini. Nantinya, diharapkan mereka dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

Menurut Daky, dalam berkendara, pengendara perlu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas di jalan. Sebab, hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan maupun pelanggaran.

"Karena melakukan pelanggaran dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Para siswa diajak untuk memahami makna rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, untuk menjaga keselamatan di jalan," ujar H Daky Dzul Qornain.

Selain itu, para pelajar juga diberikan pemahaman mengenai etika berlalu lintas dan sopan santun saat berkendara. Juga tempat-tempat yang mana memang dilarang untuk parkir.

"Selain itu mengenai pentingnya penggunaan helm, masker, sarung tangan dan membawa kelengkapan surat-surat berkendara, SIM maupun STNK. Tentunya dilarang menggunakan HP saat berkendara," tegas polisi berpangkat melati satu di pundak itu.

Untuk mendapatkan SIM tentunya harus berusia 17 tahun. Harapanya, edukasi tertib lalu lintas ini dapat menekan angka kecelakaan yang saat ini masih didominasi remaja atau usia produktif.

Selain itu, masih kata Daky, materi penyuluhan yang mencakup isu-isu sosial yang relevan bagi para pelajar juga diberikan. Yakni mengenai perundungan.

"Kami membahas tentang anti perundungan, yang merupakan masalah serius di kalangan pelajar. Begitu pentingnya pemahaman terhadap anak-anak di usia mereka," ungkapnya.

Dalam edukasi ini, diharapkan tidak adanya kejadian perundungan di kalangan pelajar, baik secara fisik maupun non fisik. Sehingga ke depannya, para pelajar dapat mencetak prestasi yang membanggakan.

"Kami memberikan pemahaman tentang bahaya bullying, pencegahannya dan cara mengatasinya," jelasnya.

"Peran guru, orang tua atau wali murid, dalam kegiatan pengawasan anti bullying sangat diperlukan dan kami menyarankan kepada pihak sekolah untuk tidak segan melaporkan kepada kami jika dibutuhkan," pungkasnya. (dik/nis)

Editor : Annisa Firdausi
#Polsek Krian #patuh semeru #Anti Bullying #bullying #Polresta Sidoarjo