Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Pansus XII Bahas Langkah Strategis untuk Menyusun Pondasi Pembangunan dalam Raperda RPJPD Sidoarjo

Annisa Firdausi • Jumat, 7 Juni 2024 | 15:46 WIB
Pansus XII DPRD Sidoarjo
Pansus XII DPRD Sidoarjo

SIDOARJO - Salah satu produk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo yang sedang dibahas tahun ini adalah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Sidoarjo yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan. 

Untuk membahas raperda tersebut, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) XXII. Diketuai oleh Tarkit dan Dhamroni Chudlori sebagai wakilnya. Tarkit menjelaskan, pembahasan RPJPD merupakan langkah awal kdalam merumuskan arah pembangunan jangka panjang untuk Kabupaten Sidoarjo.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, RPJPD disusun dengan visi menjadikan Sidoarjo sebagai metropolitan inklusif yang berdaya saing, sejahtera, dan berkelanjutan.

Tarkit menekankan pentingnya penyusunan RPJPD secara sistematis melalui berbagai tahapan. Mulai dari persiapan, rancangan awal, forum konsultasi publik, hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Dokumen RPJPD Kabupaten Sidoarjo mengusung visi besar untuk dua dekade ke depan. Di dalamnya ada lima misi utama yang diusung sebagai pondasi pembangunan daerah.

Kelima misi tersebut adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik inovatif, memantapkan pertumbuhan ekonomi inklusif, menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing dan berakhlak, menyediakan infrastruktur berkualitas yang mendukung pembangunan berkelanjutan, dan mewujudkan masyarakat yang religius, setara, dan nyaman.

Selama pembentukan raperda itu, ada sidang paripurna yang membahas pendapat fraksi-fraksi dalam pembahasan RPJPD tersebut. Juru bicara Fraksi PAN DPRD Sidoarjo Bangun Winarso yang mewakili pendapat fraksi-fraksi mengemukakan pandangan terhadap RPJPD Tahun 2025-2045 pada rapat paripurna 2 Februari 2024.

Bangun menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan pada model perencanaan pembangunan di Indonesia. Model perencanaan pembangunan menurut kedua undang-undang tersebut berbeda dengan model perencanaan pembangunan sebelumnya yang menggunakan pendekatan konvensional teknis dan analitis.

"Saat ini, perencanaan pembangunan menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif yaitu dengan menggunakan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, top-down, dan bottom-up," lanjut Bangun.

Menurut dia, perencanaan pembangunan dengan pendekatan baru ini difokuskan untuk menjaga agar keluaran dari semua kegiatan pembangunan mengarah pada pencapaian tujuan pembangunan. Baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang yang telah disepakati sebelumnya.

Pria yang juga menjabat sebagai sekretaris Komisi D tersebut menjelaskan bahwa penyempurnaan mendasar lainnya meliputi penyempurnaan sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran nasional. Baik dalam proses mekanisme maupun tahapan pelaksanaan musyawarah perencanaan di tingkat pusat dan daerah.

“Dengan penyempurnaan dua fungsi vital dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut, diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerah demi terwujudnya kemakmuran masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus XXII DPRD Sidoarjo Dhamroni menjelaskan, RPJPD merupakan kerangka acuan bagi pemerintah daerah yang didukung oleh seluruh lapisan masyarakat secara terpadu dan terarah dalam menjalankan program pembangunan. Oleh karenanya, fraksi-fraksi di DPRD memberikan beberapa catatan. Di antaranya, pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan sosialisasi visi, misi, dan arah pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

Sosialisasi itu wajib diberikan kepada semua lapisan masyarakat. Tujuannya agar diketahui, dipahami, diinternalisasi, dan dieksternalisasi. “Sehingga nantinya semua pihak sadar akan fungsi dan tugas masing-masing,” tuturnya.

Setiap pembahasan dan rapat paripurna menjadi momentum penting dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Penyusunan RPJPD yang terarah dan inklusif diharapkan mampu menjadi fondasi yang kokoh bagi pembangunan daerah dalam dua dekade ke depan.

Dengan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, cita-cita menjadikan Sidoarjo sebagai metropolitan yang berdaya saing, sejahtera, dan berkelanjutan bukanlah hal yang mustahil untuk dicapai.

Adanya pembahasan raperda RPJPD ini, pihaknya meminta agar program pembangunan di Sidoarjo bisa dilakukan secara transparan, adil dan merata sesuai dengan misi Indonesia Tahun 2045. “Sedangkan untuk angka pengangguran, kami meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menanggulangi tingginya angka pengangguran tersebut,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti tentang persentase penduduk miskin dan pertumbuhan ekonomi melalui percepatan sektor strategis perdagangan dan industri sekaligus stimulus percepatan usaha mikro dan koperasi. Peningkatan kualitas dan pemerataan akses pendidikan, kesehatan, tenaga kesehatan dan Jaminan kesejahteraan sosial secara menyeluruh dan terintegrasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (nis/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Pansus #DPRD