Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Persiapan Idul Adha di Sidoarjo, Begini Cara Berkurban yang Aman dan Benar

M Saiful Rohman • Rabu, 5 Juni 2024 | 21:38 WIB
JELANG IDUL ADHA: Medik Veteriner Ahli Muda Dinas Pangan dan Pertanian, Nuning Sri Pudjiastuti saat sosialisasi tata cara penyembelihan hewan kurban. (M SAIFUL ROHMAN/RADAR SIDOARJO)
JELANG IDUL ADHA: Medik Veteriner Ahli Muda Dinas Pangan dan Pertanian, Nuning Sri Pudjiastuti saat sosialisasi tata cara penyembelihan hewan kurban. (M SAIFUL ROHMAN/RADAR SIDOARJO)

SIDOARJO – Jelang Hari Raya Idul Adha Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Tanggulangin menyelenggarakan bimtek penyembelihan hewan kurban di Masjid Dar Ali, Banjarpanji, Selasa, 4 Juni 2024 malam.

Kegiatan tersebut digelar untuk memberikan wawasan terkait tata laksana dan proses penyembelihan. Sebagaimana aturan dari Dinas Pangan dan Pertanian dan syariat Islam.

Medik Veteriner Ahli Muda Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo Nuning Sri Pudjiastuti mengatakan, sosialisasi tersebut sangat penting. Guna memastikan hewan yang dikurbankan terjamin dalam sisi higienis.

“Hewan kurban mempunyai empat kriteria yaitu sehat, tidak kurus, cukup umur, tidak cacat di antaranya buta, pincang, cacat telinga maupun organ lainnya,” ucapnya.

Dia menjelaskan, eksekutor hewan kurban harus mampu memperlakukan hewan dengan baik. Hal tersebut untuk menjaga hewan agar tidak agresif saat disembelih.

Menurutnya terdapat empat hal yang perlu dicermati oleh eksekutor hewan kurban. Yakni, persiapan, penggiringan, perebahan dan penyembelihan.

“Kalau mau menyembelih binatang, sembelilah dengan baik, hendaklah menajamkan pisaunya untuk menyenangkan hewan sembelihan,“ terangnya.

Sementara itu, Ketua LBM NU PCNU Kabupaten Sidoarjo Abdullah Munawir menerangkan, terdapat syarat-syarat hewan kurban yang layak disembelih. Syarat pertama hewan kurban yang boleh disembelih untuk Hari Raya Idul Adha adalah hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing maupun domba.

“Kalau unta umurnya minimal lima tahun, sapi minimal dua tahun, kambing jawa umur satu tahun dan domba atau kambing gembel umur enam bulan,” terangnya.

Dia juga menjelaskan terkait tugas pokok panitia kurban. Mereka harus menyembelih sekaligus memberikan dagingnya kepada yang berhak. Sesuai dengan pernyataan pihak pengurban dan pihak wakil atau panitia sedikitpun tidak diperkenankan melanggar amanah tersebut.

“Sesuai dengan amanah yang diterimanya dari pihak pengurban, maka panitia tidak diperbolehkan mengambil atau memakan sedikitpun daging kurban,” katanya.

“Kemudian agar panitia bisa mengambil sebagian daging kurban, maka harus ada izin dari pihak muddlahi agar ia diperbolehkan mengambil dalam batas ukuran tertentu,” tutupnya. (sai/nis)

Editor : Annisa Firdausi
#Bimtek #hari raya idul adha #penyembelihan hewan kurban #Kecamatan Tanggulangin #LTMNU