SIDOARJO - Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan resmi dengan menetapkan aturan terkait penyesuaian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024.
Langkah itu memiliki tujuan ganda. Yakni meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, sekaligus mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Adanya perubahan gaji pokok bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keadilan dalam struktur gaji PNS.
Penyesuaian it melibatkan perbaikan penghasilan. Dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, dan Polri.
Selain itu, pensiunan juga akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.
Langkah tersebut diambil setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.
Yang menggambarkan komitmen untuk memastikan kesejahteraan PNS dan pensiunan sebagai bagian dari kebijakan pembangunan nasional.
Astera Primanto Bhakti, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan pentingnya langkah itu dalam keterangan resmi yang dirilis pada Kamis, 1 Februari 2024.
Menurut dia, penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan. Tetapi juga mendukung efektivitas pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi.
Bhakti menekankan perlunya birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas guna merespons tuntutan zaman. (nis/vga)
Editor : Vega Dwi Arista