SIDOARJO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jawa Timur II) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 28,408 triliun.
Atau 103,35 persen dari target penerimaan pajak yang diamanahkan sebesar Rp 27,488 triliun.
Capaian penerimaan pajak tahun 2023 ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 7,01 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Serta seluruh instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya yang telah bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak
Dia mengatakan, memasuki masa pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak diimbau untuk dapat segera melaporkan SPT Pajak Penghasilan Tahun 2023.
Baik orang pribadi maupun badan tanpa menunggu sampai batas akhir waktu pelaporan.
“Untuk orang pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (31 Maret 2024) dan untuk badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (30 April 2024),” ujarnya.
Agustin menegaskan, keberhasilan Kanwil DJP Jawa Timur II dalam merealisasikan target penerimaan pajak selama tiga tahun berturut-turut adalah bentuk kerja keras. Dimana pada tahun 2021 dan 2022 Kanwil DJP Jawa Timur II juga berhasil melampaui target penerimaan yang diamanahkan.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dan stakeholder khususnya wajib pajak yang telah melakukan kewajiban pepajakannya dengan baik,” ujarnya.
Keberhasilan ini pun dialami oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II.
Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II tahun 2023 berdasarkan jenis pajak didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp 15,33 triliun atau 53,99 persen dari realisasi penerimaan.
Sedangkan sektor usaha yang memberikan kontribusi paling dominan terhadap realisasi penerimaan pajak adalah sektor Industri Pengolahan sebesar 48,72 persen, disusul sektor perdagangan sebesar 18 persen dan sektor pemerintahan sebesar 10,8 persen. (sai/vga)
Editor : Vega Dwi Arista