SIDOARJO - Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) RTRW Kabupaten Sidoarjo 2022-2044 memasuki tahap pandangan umum fraksi. Dalam rapat paripurna yang digelar Sabtu (11/11), ada sejumlah masukan yang disampaikan fraksi yang diwakili oleh Fraksi Gerindra.
Juru bicara Fraksi Gerindra Mimik Idayana menyoroti sejumlah perbedaan luasan kawasan yang dimuat dalam Raperda RTRW Kabupaten Sidoarjo 2024-2044. Dia menjelaskan, pihaknya perlu mendapat penjelasan landasan penetapan luasan pada setiap kawasan. Meliputi kawasan lindung, badan air, perlindungan setempat, lingkungan geologi, cagar budaya, ekosistem mangrove, budidaya, jalan, pertanian, perikanan, pertambangan, energi, industri, pariwisata, permukiman perkotaan, permukiman perdesaan, transportasi, pertahanan, dan keamanan.
Pihaknya juga meminta penjelasan yuridis yang jelas dan data verifikasi yang lengkap dari lembaga negara yang kredibel terkait dengan rincian luas kawasan yang dimuat dalam raperda.
Artinya, ada selisih luasan sekitar 5.314 yang perlu dijelaskan mengenai keberadaan dan peruntukannya.
Terakhir, Fraksi Gerindra menyoroti adanya lonjakan peruntukan kawasan permukiman perkotaan sekitar 9.462 hektare. Dari semula 18 ribu hektare pada perda RTRW 2009-2029 menjadi 27 ribu hektare. “Kami menolak lonjakan penetapan luasan tersebut,” tegasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan apakah lahan itu sudah terbangun semua. Sebab jika belum, maka Fraksi Gerindra mengusulkan perluasan peruntukan KP2B. Jika sudah terbangun, Mimik mendesak pemkab untuk memverifikasi dan memvalidasi kesesuaian peruntukan tersebut.
Jika hasilnya tidak sesuai, maka perlu dilakukan langkah hukum dan harus mempidanakan oknum yang terlibat.
Mimik berharap pandangan umum Fraksi Gerindra menjadi bahan pertimbangan oleh pansus untuk membentuk perda yang tidak hanya sesuai dengan aturan tetapi juga memperhatikan keberhasilan ketahanan pangan. (nis/vga)
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo