SIDOARJO - Petugas Rutan dibantu personel dari Polsek Porong melaksanakan kegiatan penggeledahan insidentil kamar-kamar hunian di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, di Porong, Senin (7/7) sekitar pukul 20.00.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Perempuan Surabaya itu. Dengan teliti, petugas menyisir setiap sudut dan memeriksa barang-barang yang ada di kamar hunian.
Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Amiek Diyah Ambarwati mengatakan, kepada seluruh warga binaan untuk mentaati tata tertib yang ada di rutan. Ia menegaskan tidak akan menolelir pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan.
"Pelanggaran yang kalian buat akan menjadi bahan pertimbangan buat kami dalam memberikan hak kalian seperti hak remisi maupun hak integrasi," paparnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Emma Maria Rompas mengingatkan kepada warga binaan agar tidak membawa barang terlarang dan merakit benda-benda yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, serta melarang mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang.
Dalam penggeledahan tersebut, tidak ditemukan barang terlarang seperti handphone dan narkoba. "Akan tetapi, kami menemukan beberapa barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban seperti kaca, batu, dan jarum, yang kemudian kami sita untuk dimusnahkan," pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista