SIDOARJO - Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono mengimbau kepada masyarakat Sidoarjo agar membayar pajak. Terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tepat waktu.
Dia menyebutkan, batas waktu pembayaran PBB dengan ketetapan di atas Rp 500 ribu paling lambat pada 16 Agustus. Sementara itu, untuk ketetapan di bawah Rp 500 ribu, batas waktu pembayarannya adalah 16 September.
Untuk itu, diharapkan masyarakat Sidoarjo dapat membayarkan PBB sebelum batas waktu pembayaran. Karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor lain yang menjadi prioritas bagi kemajuan Kabupaten Sidoarjo.
Ari juga menyoroti bahwa pembayaran pajak tepat waktu adalah kewajiban setiap warga negara yang bertujuan untuk membangun kemandirian dan keadilan sosial guna memperkuat keuangan negara. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat secara langsung berkontribusi dalam memajukan daerahnya dan memastikan pelayanan publik yang optimal.
Menurut dia, saat ini, Kabupaten Sidoarjo telah memperbaiki sistem administrasi pajak untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. “Salah satunya adalah dengan memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran PBB langsung di gerai-gerai toko modern terdekat, mal, dan melalui Bank Jatim,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa dalam menghadapi tantangan dan kebutuhan pembangunan yang semakin kompleks, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu adalah salah satu kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan bersama.
"Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, saya yakin Kabupaten Sidoarjo dapat menjadi daerah yang lebih maju, sejahtera, dan memiliki daya saing yang tinggi," tutupnya. (nis/vga)
Editor : Vega Dwi Arista