Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Kabar Baik, Warga Korban Lumpur Perum Renojoyo Akan Terima Sertifikat Rumah

Vega Dwi Arista • Rabu, 22 Februari 2023 | 02:04 WIB
MEMBANTU: Kuasa Hukum warga Perumahan Renojoyo, Dimas Yemahura Alfarouq menunjukkan sejumlah bukti kelengkapan persyaratan sertifikat yang akan dimiliki warga Renojoyo.
MEMBANTU: Kuasa Hukum warga Perumahan Renojoyo, Dimas Yemahura Alfarouq menunjukkan sejumlah bukti kelengkapan persyaratan sertifikat yang akan dimiliki warga Renojoyo.
SIDOARJO - Ratusan warga korban lumpur asal Renokenongo, Kecamatan Porong sebentar lagi bisa tersenyum lega. Mereka yang tinggal di Perumahan Renojoyo eks TKD Kedungsolo Kecamatan Porong akan segera mendapatkan sertifikat rumahnya yang dinantikan sejak 14 tahun silam.

Kuasa Hukum warga Perumahan Renojoyo, Dimas Yemahura Alfarouq mengatakan, ada sebanyak 126 dari 178 warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo sudah mendapatkan nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dari kantor BPN Sidoarjo.

"NIB itu tindaklanjut untuk mengurus sertifikat," ucapnya, Selasa (21/2).

Dimas juga membantah soal pemberitaan yang menerangkan adanya kesulitan pengurusan sertifikat di BPN Sidoarjo untuk rumah tinggal warga perumahan Renojoyo itu.

Sebelumnya, tahun 2021 setelah difasilitasi anggota DPR RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra dan dipertemukan dengan Dirjen Pertanahan dan BPN Sidoarjo. Dan akhirnya menemui titik terang.

Warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo itu jadi korban penggelapan yang dilakukan oleh Sunarto selaku Ketua Paguyuban warga Renojoyo. Warga eks TKD sudah membayar lunas melalui Sunarto, yang kini ditahan karena kasus korupsi penguasaan tanah perumahan Renojoyo di luar eks TKD.

"Saat ini warga eks TKD dipersilahkan untuk pengurusan sertifikat dan NIB-nya sudah diberikan dan tinggal mengisi dan diserahkan ke BPN kembali untuk penertiban sertifikat," urai Dimas.

Untuk warga eks TKD yang belum mendapatkan NIB untuk sertifikat, nanti akan dikordinasikan lagi dengan BPN.

"Warga yang menempati eks TKD ada sebanyak 178 dan saat ini yang tercatat NIB-nya terbit, ada 126 warga. Untuk sisa 52 warga yang belum memperoleh NIB akan dikordinasikan lagi dengan BPN," janjinya.

Sekedar diketahui, keluhan warga korban lumpur asal Renokenongo yang eksodus ke perumahan Renojoyo mencapai sebanyak 651 warga. Rinciannya, sekitar 464 KK tinggal di tanah milik seorang bernama Sunarto dan sebanyak 187 KK tinggal di lahan eks TKD Desa Kedungsolo.

Warga eks TKD mengeluh soal mendapatkan sertifikat. Keluhan itu didengar oleh anggota DPR RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Jatim l (Surabaya-Sidoarjo).

Setelah tuntutan itu diperjuangkan bersama Dimas selaku kuasa hukumnya, dalam mengurus dan mengusahakan kejelasan sertifikat tanah milik warga perumahan Renojoyo, dapat diperoleh PJB (Pengikatan Jual Beli) lahan yang mereka tempati sekarang.

Dari PJB yang ada, kemudian ditindaklanjuti secara prosedur dan berkordinasi Dirjen Pertanahan dan BPN Sidoarjo, hingga saat ini terbit NIB untuk warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo. Untuk tahapan berikutnya, setelah pendaftaran melalui NIB yang ada, akan diterbitkan sertifikat oleh BPN Sidoarjo. (vga) Editor : Vega Dwi Arista
#Sertifikat #Rumah #Renojoyo #Korban Lumpur